Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa 16 anggota DPRD NTB dalam penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi yang telah menetapkan tiga tersangka.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah YP di Mataram, Senin, membenarkan adanya pemeriksaan belasan anggota legislatif tersebut.
"Iya, ada 16 orang yang diperiksa hari ini," kata Hendarsyah.
Perihal identitas dari 16 anggota DPRD NTB yang menjalani pemeriksaan, ia mengaku tidak mengetahui secara lengkap identitas mereka.
Namun, dia memastikan bahwa pemeriksaan terhadap anggota legislatif ini masih berlanjut pada Selasa (2/12).
"Besok (2/12) akan ada lebih banyak, tunggu saja," ucap dia.
Baca juga: Kejati periksa tersangka gratifikasi DPRD NTB
Sesuai yang tertera dalam undang pemeriksaan hari Senin ini ada 16 anggota DPRD NTB yang dipanggil sebagai saksi yaitu Iwan Panjidinata (Partai Gerindra), Ali Usman Ahim (Partai Gerindra), Didi Sumardi (Partai Golkar), Efan Limantika (Partai Golkar), Suharto (Partai Nasdem), M. Aminurlah (PAN), Sudirsah Sujianto (Partai Gerindra), Made Slamet (PDI-P), TGH Patompo (PKS), Hasbullah Muis Konco (PAN), Moh. Akri (PPP), H. Lalu Zaenul Hamdi (Partai Demokrat), Hj. Rohani (Partai Perindo), H. M. Jamhur (PKB), Abdul Rahim bin M. Bahanan (PDI-P), dan Marga Harun (PPP).
Namun, dari pantauan di Kejati NTB hingga Senin petang, tidak semuanya yang masuk dalam daftar undangan hadir ke hadapan jaksa. Mereka yang tidak nampak adalah Efan Limantika (Partai Golkar), TGH. Patompo (PKS), H. Lalu Zaenul Hamdi (Partai Demokrat), H. M. Jamhur (PKB), Abdul Rahim bin M. Bahanan (PDI-P), dan Marga Harun (PPP).
Baca juga: Dua tersangka gratifikasi DPRD NTB ajukan praperadilan
Penyidik jaksa dalam kasus ini menetapkan tiga tersangka yang berasal dari kalangan anggota DPRD NTB. Mereka adalah Indra Jaya Usman alias IJU (Demokrat), Hamdan Kasim alias HK (Golkar), dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI (Perindo).
Atas penetapan tersebut, penyidik telah menahan ketiga tersangka di Lapas Lombok Barat dan salah seorang diantaranya di Rutan Praya.
Ketiga tersangka pada hari ini juga terpantau menjalani pemeriksaan penyidik jaksa. Mereka hadir dengan pendampingan kuasa hukum dan mengakhiri pemeriksaan sekitar pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Wagub NTB tak berkomentar anggota dewan ditahan gratifikasi
Baca juga: Ketua DPRD NTB tak komentar soal anggota dewan ditahan jaksa
Baca juga: Kejati titip tersangka baru kasus gratifikasi DPRD NTB di Lapas Kuripan Lobar