Mataram (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan alokasi beras cadangan bencana untuk Kota Mataram tahun 2026 turun menjadi lima ton dari lokasi tahun 2025 sebanyak 20 ton.
"Jumlah beras cadangan pangan kami tahun 2026 turun dibandingkan alokasi 2025 dan tahun sebelumnya sebanyak 20 ton," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Mataram Sudirman di Mataram, Jumat.
Penurunan itu, katanya, disebabkan adanya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah secara nasional. Kendati demikian pihaknya tetap optimistis bantuan untuk penanganan bencana bisa disiapkan.
Apalagi, katanya, untuk beras cadangan bencana tahun 2025 sebanyak 20 ton baru terealisasi akhir November 2025, sehingga masih bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan penanganan bencana di tahun 2026 hingga enam bulan ke depan.
Baca juga: Sebanyak 20 ton beras cadangan disiapkan di Mataram
Dengan pengurangan alokasi beras bencana tersebut, lanjut dia, maka secara otomatis alokasi anggaran untuk pengadaan beras cadangan bencana juga turun.
"Kalau untuk pengadaan 20 ton tahun 2025, kami mendapatkan anggaran Rp275 juta. Tapi tahun depan karena hanya 5 ton, dana yang kami dapat sekitar Rp59 juta," katanya.
Kesiapan cadangan pangan itu, katanya, untuk mengantisipasi berbagai potensi bencana hidrometeorologi selama musim hujan di Kota Mataram.
Kota Mataram sebagai wilayah hulu dengan 9,1 kilometer garis pantai memiliki potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan abrasi pantai akibat gelombang pasang.
Baca juga: Mataram salurkan 9,330 ton beras bagi warga terdampak bencana
Apalagi warga di pesisir pantai Kota Mataram, kata dia, bisa dikatakan menjadi langganan setiap tahun terdampak banjir rob akibat gelombang pasang.
"Jadi semua harus kami siapkan untuk membantu meringankan beban korban bencana," katanya.
Menyinggung sistem penyaluran, Sudirman mengatakan dalam aturannya beras cadangan bisa dikeluarkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mataram.
Misalnya, pihak kelurahan yang terdampak bencana harus mengusulkan permintaan bantuan beras ke DKP. Usulan tersebut sebagai dasar DKP melakukan proses ke tahap selanjutnya, yakni pembuatan SK Wali Kota Mataram.
"Setelah ada persetujuan, barulah beras kami keluarkan. Intinya, untuk mengeluarkan bantuan beras bagi warga terdampak bencana harus dengan persetujuan kepala daerah," katanya.
Baca juga: Pemprov NTB membantu suplai beras untuk penyintas banjir di Mataram
Baca juga: Pemkot Mataram siapkan 10 ton beras cadangan pangan untuk antisipasi bencana