Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan satu dari dua orang tersangka tambahan dalam kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani dan neneknya di Kabupaten Lombok Barat, masuk daftar buron kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Jumat, mengungkapkan tersangka tambahan yang masuk dalam daftar buron itu berinisial A.
"Satu yang kita tetapkan DPO, ini masih kami cari," kata Syarif Hidayat di Mataram, Jumat.
Untuk tersangka tambahan lainnya berinisial MS, ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan proses hukum, menyusul enam tersangka sebelumnya.
"Yang satu berinisial MS sudah kita proses dan amankan," ucapnya.
Baca juga: Begini peran enam tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka
Tersangka tambahan berinisial MS, jelas dia, kini diamankan di Dinas Sosial. Pemeriksaan untuk kebutuhan penyidikan berjalan di bawah perlindungan Sentra Paramita Mataram.
Syarif menjelaskan proses hukum terhadap tersangka MS masuk perlindungan Sentra Paramita Mataram karena yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
"Ada kartu kuningnya yang satu atas nama MS ini," ujarnya.
Perihal pengembangan terhadap pelaku lain yang terindikasi berjumlah 10 orang, Syarif menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman alat bukti.
"Kita fokuskan yang udah kita tahan dahulu, karena kita terbentur nanti masa tahanan," katanya.
Baca juga: Sebanyak 12 pelaku baru kasus perusakan rumah Brigadir Rizka diidentifikasi
Enam tersangka yang sudah menjalani penahanan lebih dahulu dalam kasus ini berinisial AL (20), WD (39), JN (52), BA (18), MH (20), dan DW (19).
Adapun peran enam tersangka dalam kasus ini, pertama adalah tersangka AL (20) berperan sebagai orang yang memprovokasi massa untuk melakukan aksi perusakan rumah.
"Sesuai peran, tersangka AL kami sangkakan Pasal 160 KUHP," ujarnya.
Kemudian, untuk tersangka WD (39), JN (52), BA (18), MH (20), dan DW (19), penyidik menerapkan sangkaan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP.
"Pasal pidana yang kami terapkan untuk lima tersangka lainnya ini berkaitan dengan pelaku yang melakukan aksi perusakan," katanya.
Syarif mengatakan bahwa enam tersangka ini berasal dari Bonjeruk, Kabupaten Lombok Tengah, yang merupakan wilayah asal dari almarhum Brigadir Esco.
"Tetapi, enam tersangka ini tidak ada sangkut paut dengan keluarga almarhum Esco," ucapnya.
Baca juga: Polda NTB: Enam orang jadi tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka
Syarif menerangkan bahwa motif dari aksi perusakan ini berkaitan dengan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Esco oleh Polres Lombok Barat.
"Motifnya sportifitas dan spirit, karena Esco berasal dari Bonjeruk. Pemicunya, ya terkait ada beberapa pelaku tambahan pembunuhan Esco yang saat itu belum ditangkap," ujar dia.
Ia menerangkan bahwa aksi perusakan ini tidak hanya dilakukan terhadap rumah Brigadir Rizka Sintiani yang berada di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Namun, juga rumah nenek Brigadir Rizka yang berada dekat dengan rumah Brigadir Rizka.
Kerugian akibat aksi yang tergolong anarkis tersebut telah mengakibatkan korban mengalami kerugian sedikitnya mencapai Rp200 juta.
Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus ini dengan mengantongi alat bukti dari keterangan saksi yang berasal dari kalangan warga dan polisi yang berada di lokasi saat aksi perusakan, rekaman video, serta pendapat ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali.
Baca juga: Polda NTB tetapkan tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka