Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) bersama kantor perwakilan ampuan mencatat telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp1,603 triliun sepanjang periode 2021-2025. 
 

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan capaian tersebut merupakan dampak nyata dari upaya pemberantasan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor perekonomian I.

"Sepanjang tahun 2021 hingga akhir 2025, kami menerima sebanyak 5.173 laporan masyarakat, dengan tingkat penyelesaian mencapai 81,25 persen atau sebanyak 4.642 laporan telah diselesaikan," ujar Yeka dalam kegiatan Penyampaian Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 di Jakarta, Kamis, yang dipantau secara daring.

Secara perinci, nilai penyelamatan kerugian masyarakat yang berhasil dilakukan Ombudsman RI dalam 5 tahun terakhir, yakni Rp41,01 miliar pada tahun 2021; Rp201,87 miliar pada tahun 2022, Rp920,83 miliar pada tahun 2023, Rp300 miliar pada tahun 2024, serta Rp139,93 miliar pada tahun 2025.

Dalam aspek akuntabilitas keuangan negara, Ombudsman RI mencatat setiap penggunaan Rp1 anggaran pengawasan pelayanan publik mampu menyelamatkan kerugian masyarakat sebesar Rp17,6.

Secara khusus, Keasistenan Utama III Ombudsman RI mencatat rasio manfaat-biaya tertinggi dengan Benefit-Cost Ratio (BCR) sebesar 96,83. Angka tersebut menunjukkan efektivitas yang sangat tinggi dalam pemanfaatan anggaran negara untuk pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik.

Selain penanganan laporan masyarakat, Yeka menuturkan Ombudsman RI juga secara konsisten menjalankan fungsi pencegahan malaadministrasi melalui berbagai kegiatan asesmen cepat (RA) dan peninjauan sistemik (SR).

Disebutkan bahwa sejumlah isu strategis yang menjadi fokus pengawasan dan pencegahan, antara lain tata kelola pupuk bersubsidi, layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), layanan perpajakan, kepabeanan dan cukai, pengelolaan industri kelapa sawit, serta penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menyebutkan salah satu temuan strategis Ombudsman RI menunjukkan adanya potensi kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara hingga Rp279,1 triliun akibat lemahnya tata kelola industri kelapa sawit.

Baca juga: Ombudsman mengharapkan penerapan KUHP baru segera atasi kepadatan lapas

"Temuan ini menegaskan perlunya perbaikan regulasi serta penguatan pengawasan yang terintegrasi dan berkelanjutan," tuturnya.

Catahu 2025 juga memuat berbagai hasil pengawasan serta rekomendasi perbaikan pelayanan publik pada sektor pertanian dan pangan; perbankan dan industri keuangan nonbank; perdagangan, perindustrian dan logistik; serta perpajakan, kepabeanan, cukai, dan pengadaan barang dan jasa.

Dia menuturkan rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola, memperbaiki koordinasi antarlembaga, serta mendorong integrasi sistem pengawasan yang lebih efektif.

Yeka menegaskan pengawasan Ombudsman RI tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme korektif atas malaadministrasi, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan untuk memperbaiki tata kelola kebijakan publik secara sistemik.

Baca juga: ORI menyarankan Mendikdasmen susun peta jalan pemerataan sekolah nasional

"Catatan Akhir Tahun ini bukan sekadar laporan kinerja, melainkan menjadi refleksi bersama sekaligus dorongan untuk perbaikan tata kelola pelayanan publik yang berkelanjutan," ungkap Yeka menegaskan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, komunikasi dan kolaborasi yang baik mencerminkan semakin jelasnya peran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia.

"Kerja sama yang telah terbangun perlu terus ditindaklanjuti dan ditingkatkan agar perbaikan pelayanan publik dapat semakin dirasakan oleh masyarakat," ujar Bobby.

Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dan pencegahan malaadministrasi guna memastikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


 


Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025