Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp70.930 atau setara 2,72 persen menjadi Rp2,67 juta yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Upah yang naik tipis mencerminkan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menetapkan standar gaji pekerja dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, daya beli, dan kondisi ekonomi riil.
Bagi pekerja, kenaikan angka 2,72 persen dalam slip gaji bulanan terasa kurang berarti mengingat kebutuhan hidup layak yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Apalagi bagi pekerja yang memiliki keluarga, UMP 2026 secara gamblang jelas tidak cukup.
Hasil perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang baru saja dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan standar hidup layak di Nusa Tenggara Barat sebesar Rp3,41 juta per bulan.
Skema penghitungan kebutuhan hidup layak tersebut memakai standar dari Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labor Organization (ILO) dengan mempertimbangkan aspek komponen utama kebutuhan rumah tangga.
Di NTB, harga-harga kebutuhan pokok seperti beras, telur, daging, hingga transportasi mengalami kenaikan sekitar 4 sampai 6 persen per tahun. Sedangkan, biaya sekolah anak dan sewa kontrakan juga umumnya mengalami kenaikan melebihi angka inflasi.
Jika mengacu standar kebutuhan hidup layak dari Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak Rp3,41 juta per bulan dibandingkan dengan UMP 2026 yang hanya Rp2,67 juta, maka ada selisih Rp740 ribu yang memperlihatkan tidak ada ruang bagi pekerja untuk menabung, membayar kebutuhan darurat, dan meningkatkan kualitas hidup.
Pemerintah NTB perlu melakukan dialog lanjutan dengan serikat buruh dan pengusaha agar kelompok pekerja tertentu yang masuk kategori paling rentan bisa terlindungi di tengah hantaman badai ekonomi akibat efisiensi anggaran hingga daya beli yang melemah.
Kenaikan nyaris nol
Upah minimum yang hanya tumbuh 2,72 persen, sementara laju inflasi tahun kalender per November 2025 menyentuh angka 2,27 persen, membuat tambahan upah tersebut berpotensi tergerus untuk menutup kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok, seperti pangan, perumahan, sandang, dan transportasi.
Sejak pertengahan tahun 2025 sampai hari ini, harga daging ayam ras selalu bertengger di atas angka Rp40 ribu per kilogram. Kebutuhan bahan pangan yang sangat besar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendongkrak harga daging ayam ras, termasuk telur, wortel, hingga kacang buncis.
Konsumsi rumah tangga yang selama ini berperan sebagai penopang pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) Nusa Tenggara Barat berisiko mengalami stagnan sepanjang tahun 2026 mendatang.
Kenaikan upah yang nyaris nol berbanding laju inflasi dapat mempengaruhi daya beli masyarakat, sehingga berdampak terhadap kondisi fiskal ke depan terutama dari sektor penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Ketika upah yang diterima pekerja sedikit, maka mereka harus membatasi pengeluaran konsumsi. Keputusan berhemat bisa berimplikasi terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Berdasarkan laporan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara per 18 Desember 2025, PPN dan PPnBM menempati posisi kedua sebagai penyumbang penerimaan pajak terbesar di Nusa Tenggara Barat.
Jumlah penerimaan PPN dan PPnBM menyentuh angka Rp865 miliar. Adapun setoran penerimaan pajak sebanyak Rp2,82 triliun atau setara 79,5 persen dari target tahun ini yang mencapai Rp3,55 triliun.
Tambahan upah yang hanya Rp70 ribu per bulan berpeluang membuat penerimaan asli daerah atau PAD dari sektor konsumsi menjadi mandek. Pendapatan daerah yang bersumber dari pajak restoran, pajak hotel, maupun pajak hiburan sangat bergantung terhadap belanja diskresioner masyarakat.
Kenaikan upah 2,72 persen secara tidak langsung mengajarkan masyarakat untuk berhenti menganut gaya hidup konsumtif dengan menahan pengeluaran non-esensial, seperti makan di luar rumah, menonton bioskop, menonton konser musik, atau bahkan membeli ponsel baru.
UMP NTB 2026 merupakan sebuah jalan tengah demi menjaga daya beli masyarakat, mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja, sekaligus mempertahankan keberlangsungan dunia usaha.
Butuh kolaborasi
Langkah bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja sangat diperlukan agar ekonomi tetap tumbuh positif dengan berfokus terhadap pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja baru, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Pemerintah harus menjaga agar upah kecil tidak habis oleh inflasi. Laju inflasi yang terkendali menjadi kunci agar upah tidak tergerus harga bahan-bahan kebutuhan pokok yang melonjak.
Program stabilisasi harga pangan dan operasi pasar harus diperbanyak guna menjaga daya beli masyarakat mengingat komponen terbesar pengeluaran berasal dari konsumsi rumah tangga.
Transportasi publik yang murah dan mudah diakses perlu dibangun secara masif agar pekerja bisa menghemat pengeluaran rutin, sehingga mereka bisa berangkat ke tempat kerja tanpa perlu lagi menggunakan kendaraan pribadi.
Ketersediaan transportasi publik bukan hanya tentang mobilitas semata melainkan sebagai jaring pengaman sosial yang berfungsi untuk menurunkan biaya hidup, meningkatkan produktivitas pekerja, dan menjaga daya beli agar terus tumbuh.
Upah Minimum Provinsi merupakan standar gaji bulanan terendah yang berlaku di suatu wilayah, sehingga harus diposisikan sebagai acuan dasar dan bukan sebagai standar tunggal pemberian upah.
Bagi perusahaan yang memiliki kemampuan secara finansial diharapkan bisa memberi upah di atas UMP atau paling tidak bisa menambah insentif berbasis produktivitas agar motivasi pekerja tetap terjaga dengan baik.
Di tengah situasi upah yang naik relatif kecil, masyarakat harus lebih adaptif dalam mengembangkan keterampilan teknis maupun non-teknis dan meningkatkan sumber pendapatan alternatif.
Kebijakan pembangunan ekonomi ke depan mesti mengarah kepada peningkatan nilai tambah dan produktivitas dengan mempercepat investasi masuk ke sektor padat karya, seperti pariwisata, pertanian, perikanan, dan UMKM agar penduduk yang bekerja kian bertambah.
Kenaikan upah yang terbatas menjadi pemantik supaya berpikir kreatif dalam menyusun kebijakan yang lebih komprehensif untuk jangka pendek dan jangka menengah di Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - NTB dan ujian upah layak
Baca juga: Menjaga upah, menjaga martabat