Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat, menyita 20 handphone di kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo melalui sambungan telepon, Rabu, membenarkan adanya penyitaan barang elektronik tersebut.

"Iya, betul. Ada penyitaan 20 handphone di Desember kemarin," katanya.

Perihal kepemilikan dari puluhan handphone tersebut, Ugik memilih untuk menunda informasi tersebut disampaikan ke publik. Dia hanya menegaskan bahwa penyitaan ini bagian dari kebutuhan penyidikan dalam menelusuri kelengkapan alat bukti perkara.

"Yang jelas, (handphone) kami sita untuk kelengkapan bukti penyidikan," ujar dia.

Baca juga: Kejari Lombok Timur periksa 20 orang kasus pengadaan buku di Dikbud

Awal Januari 2026, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma menyampaikan bahwa pihaknya dalam penyidikan kasus ini melaksanakan pemeriksaan saksi secara maraton.

Tercatat sudah ada puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan, di antaranya dari kalangan sekolah dasar di Kabupaten Lotim sebagai penerima bantuan pengadaan buku dan unit pelaksana teknis (UPT) sekolah pada Dinas Dikbud Lotim yang berada di tingkat kecamatan.

Ia memastikan bahwa pemeriksaan saksi di tahap penyidikan ini merupakan upaya jaksa untuk mendapatkan alat bukti dalam menguatkan temuan unsur perbuatan melawan hukum dari pengadaan yang berlangsung pada tahun 2021, 2023, dan 2025.

Baca juga: Kasus pengadaan buku Dikbud Lombok Timur masuk penyidikan

Pengadaan ini berkaitan dengan buku Smart Assessment untuk tahun anggaran 2021, buku muatan lokal tahun anggaran 2023, dan buku Pendidikan Antikorupsi tahun anggaran 2025. Seluruh anggaran pengadaan bersumber dari APBN.

Saat kasus ini berjalan di tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Lombok Timur Nomor: PRINT-03/N.2.12./Fd.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, jaksa tercatat meminta keterangan puluhan saksi.

Selain dari pihak sekolah maupun UPT dinas di tingkat kecamatan, jaksa juga memintai keterangan para ketua kelompok kerja kepala sekolah (KKKS) setiap kecamatan di Kabupaten Lombok Timur.

Dalam surat permintaan keterangan para KKKS, terungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan tingkat sekolah dasar di wilayah Lotim.