Jakarta (ANTARA) - Gejolak pasar saham Indonesia dalam beberapa hari terakhir memberi pelajaran penting tentang satu hal yang sering luput dibahas publik: stabilitas pasar keuangan ditentukan oleh kepercayaan. Dalam dua hari berturut-turut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun sangat tajam hingga akumulatif lebih dari 15 persen dan memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) dua kali. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan trading halt setelah penurunan menyentuh ambang batas yang ditetapkan, sebagai mekanisme pengaman ketika volatilitas dianggap sudah melampaui batas wajar.
Penurunan secepat ini mudah dibaca sebagai kabar buruk bagi ekonomi nasional. Namun, yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai guncangan kepercayaan investor global, bukan perubahan mendadak pada kinerja fundamental seluruh perusahaan Indonesia. Dalam sistem keuangan modern, ketika kepercayaan melemah, modal bergerak cepat. Investor institusi global menyesuaikan portofolionya lebih dulu, sambil menunggu kepastian dan respons kebijakan yang meyakinkan.
Salah satu pemicu utama datang dari MSCI, lembaga penyusun indeks saham global yang menjadi rujukan banyak dana investasi internasional, seperti dana pensiun, reksa dana global, dan ETF. Bagi investor global, status suatu negara dalam indeks—termasuk kategori Emerging Market—memengaruhi alokasi investasi secara otomatis. Ketika MSCI menyampaikan kekhawatiran terkait “investability risks”, terutama menyangkut kualitas transparansi kepemilikan, struktur kepemilikan saham, dan aspek free float, pasar menangkap sinyal sederhana: risiko meningkat, sehingga kehati-hatian perlu ditingkatkan.
Respons pasar terlihat dalam arus modal. Dalam fase awal gejolak, terjadi outflow dana asing dalam skala triliunan rupiah. Dalam pembacaan para analis, jika isu kepercayaan ini tidak cepat dijawab dengan langkah yang kredibel, potensi arus keluar lanjutan dapat mencapai puluhan triliun rupiah secara bertahap. Arus modal tersebut penting dipahami karena pasar saham menjadi salah satu jalur pembiayaan dunia usaha. Ketika modal keluar dan likuiditas menurun, biaya pendanaan korporasi bisa meningkat, rencana ekspansi usaha bisa tertunda, dan proses penciptaan lapangan kerja berpotensi melambat.
Risiko paling berat muncul apabila perbaikan tata kelola gagal dan Indonesia dipandang turun kelas menjadi Frontier Market. Jendela waktunya relatif sempit, dengan perhatian pasar global terfokus pada kuartal pertama tahun ini, terutama hingga Maret, sebagai periode krusial untuk menunjukkan langkah perbaikan yang nyata. Dalam situasi tersebut, persoalannya tidak berhenti pada arus keluar. Banyak dana asing justru tidak bisa kembali masuk, karena kebijakan internal mereka memang menghindari pasar frontier. Saat itu, pasar menghadapi dua tekanan sekaligus: modal keluar, dan aliran modal baru tersendat.
Dalam skenario seperti itu, tekanan arus modal berpotensi mencapai lebih dari Rp500 triliun dalam jangka menengah. Angka ini menggambarkan besarnya risiko yang muncul ketika basis investor institusional menyusut dan pasar kehilangan sebagian penopang likuiditasnya. Pasar menjadi lebih dangkal, pergerakan harga lebih mudah bergejolak, dan biaya pendanaan cenderung naik karena premi risiko meningkat.
Risiko sistemik kemudian merambat melalui beberapa jalur. Tekanan dari pasar saham dapat menjalar ke nilai tukar rupiah ketika investor global menata ulang portofolio lintas aset. Dampak lanjutan bisa terasa di pasar obligasi melalui kenaikan imbal hasil, yang berarti biaya utang pemerintah dan dunia usaha meningkat. Pada tahap berikutnya, sektor riil merasakan imbasnya lewat ekspansi yang tertunda, investasi yang lebih selektif, pembukaan lapangan kerja yang melambat, serta biaya ekonomi yang meningkat.
Dalam situasi seperti ini, publik wajar menuntut pengelolaan dan pengawasan pasar keuangan yang lebih serius, transparan, dan antisipatif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI bersama self-regulatory organizations telah menyampaikan komitmen untuk memperkuat koordinasi, termasuk merespons perhatian MSCI. Namun pasar menilai bukan sekadar komitmen, melainkan eksekusi yang terukur: perbaikan data, ketegasan pengawasan, kualitas keterbukaan informasi, serta langkah-langkah yang bisa diverifikasi oleh pelaku pasar global.
Pertanyaan yang mengemuka belakangan adalah apakah dorongan peningkatan free float—misalnya menuju 15 persen—cukup untuk menjawab kekhawatiran MSCI. Peningkatan free float memang penting karena memperbesar porsi saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan, sehingga likuiditas dan pembentukan harga lebih sehat. Namun, free float bukan obat tunggal. Arah kebijakan yang lebih tepat adalah menjadikan free float sebagai bagian dari paket perbaikan yang lebih luas, yang juga mencakup transparansi kepemilikan hingga beneficial owner yang andal, kualitas data pemegang saham yang bisa diuji, integritas perdagangan melalui pengawasan yang tegas, dan keterbukaan informasi emiten yang konsisten. Tanpa paket perbaikan tersebut, pasar global akan tetap menilai risiko investabilitas sebagai masalah struktural, sekalipun ambang free float dinaikkan.
Bagi ekosistem industri, termasuk kawasan industri yang mendorong hilirisasi dan manufaktur berteknologi tinggi, pasar modal yang kredibel berfungsi sebagai mesin pembiayaan jangka panjang. Pasar yang dipercaya menurunkan biaya modal, memperluas pilihan pendanaan, dan memberi ruang lebih besar bagi ekspansi usaha. Sebaliknya, pasar yang bergejolak dan kehilangan kepercayaan membuat investasi lebih hati-hati dan mudah tertunda, padahal target pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja membutuhkan arus investasi yang stabil.
Kepercayaan adalah aset ekonomi yang paling mahal. Momentum gejolak ini seharusnya menjadi titik balik untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, memperbaiki kualitas data, serta memastikan pengawasan berjalan tegas dan konsisten. Ketika standar pengelolaan pasar naik dan dapat dipercaya, aliran modal kembali lebih sehat, pintu investasi tetap terbuka, dan ekonomi bergerak lebih kuat serta berdaya saing.
*) Penulis adalah Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI)