Mataram (ANTARA) - Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di semua tingkatan institusi (Eksekutif, Legisilatif dan Yudikatif) masih menjadi momok permasalahan yang dihadapi bangsa ini dapat dikatakan sudah mencapai dalam level status darurat. Kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini sekan-akan menjadi suatu tradisi atau budaya “negative” yang terus menjangkiti sebagian besar para pejabat yang mengemban amanah menjadi pemimpin di institusi-institusi tersebut.
Praktik jual beli jabatan, melakukan pemerasan, meminta jatah dari suatu proyek, menurunkan pembayaran pajak wajib pajak menjadi suatu pemandangan yang bukan lagi menjadi rahasia yang dapat disembunyikan. Prinsip prinsip transparansi yang sering menjadi jargon yang digaungkan hanya menjadi manis di bibir, namun berkhianat dalam tindakan sehingga mengkhianati tujuan awal didirikannya negara ini sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Secara lebih keras diungkapkan oleh Syafii Maarif mengatakan “butir-butir dalam Pancasila ini sangat mudah diucapkan, dimuliakan dalam tulisan tetapi dikhianati dalam perbuatan”. Ungkapan tersebut semakin menjadi kuat dan relevan ketika seorang pejabat kepala daerah yang mengungkapkan terang-terangan di media dengan mengatakan “tidak ada kepala daerah yang tidak korupsi di negara ini. Hanya saja masih belum apes saja”.
Sistem pemimpin di level esekutif dan legislatif yang dipilih melalui sistem politik yang masih kotor saat ini telah menjadikan sebagian besar para pejabatnya apa yang disebut oleh Verdi R. Hadiz sebagai Predatory Capitalism. Halmana kecenderungannya tersebut dapat dilihat dari perilaku sebagian pejabat di institusi tersebut yang menjalani proses hukum pada khususnya perilaku kekuatan politik yang dinamikanya ditentukan oleh praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang dan kekerasan untuk memajukan kepentingan politik dan material actor politik. (Asrinaldi, 2014)
Kondisi tersebut sebagian besar para pakar politik dan hukum kenegaraan mengatakan bahwa fenomena korupsi yang merajalela tersebut semakin menjauhkan bangsa ini dari cita-cita reformasi 1998, dan berimbas semakin serius memburuknya kehidupan ekonomi masyarakat. Mahfud MD dengan kalimatnya “Sudah habis teori di Gudang” seakan memberikan sinyal bahwa formulasi sebaik apapun yang ditetapkan jika perilaku dan kesadaran masih sangat rendah, maka praktik kotor KKN tersebut akan terus tumbuh dan semakin meluas. (Mahfud MD, 2010)
Gus Dur dalam banyak kesempatan sangat keras menentang praktik korupsi. Pemimpin harus berani menegakkan hukum, karena korupsi tersebut menyebabkan kerusakan yang luar biasa baik bagi kehidupan sosial, ekonomi dan politik. Sehingga, ketimpangan dan ketidakadilan atas merajalelanya praktik tersebut tidak dapat dihindarkan dan bahkan akan semakin meluas. Penegak hukum tidak boleh korup jika ingin memproses dan mengadili para pelaku kejahatan korup tersebut.
Pada prinsipnya tidak ada sistem politik yang tidak membutuhkan pembiayaan. Pemilihan sistem politik yang berlangsung untuk memilih pemimpin dan para wakil-wakil rakyatnya seperti praktik saat ini masih menemukan jalan buntu untuk dapat menciptakan pemimpin yang bersih dan tidak berperilaku korup. Sehingga, muncullah kembali diskursus di ruang public tentang adanya perubahan sistem politik khususnya untuk memilih pemimpinnya menggunakan sistem perwakilan.
Bagi para pendukung sistem perwakilan berpandangan bahwa moratorium pemilihan secara langsung dapat menekan pembiayaan atas penyelenggaraannya tersebut menjadi jauh lebih efisien. Dari sudut pandang keuangan negara pendapat tersebut dapat dibenarkan, namun belum tentu dapat menghilangkan praktik korupsi pada saat pemilihan. Potensi beralihnya jual beli suara tidak langsung pada rakyat, melainkan kepada para pemilik suara di wakil-wakil rakyatnya.
Sedangkan bagi para penolak sistem perwakilan menganggap bahwa sistem tersebut menjadi kemunduran atas perjuangan reformasi 1998. Lebih jauh lagi dikatakan bahwa sistem perwakilan telah merebut kembali hak-hak rakyat untuk dapat langsung memilih pemimpin yang diiinginkan. Praktik korupsi dan biaya mahal tidaklah harus dengan merampok kembali hak-hak rakyat.
Redesaign sistem politik di negara ini memang sudah sangat perlu untuk dilakukan terlebih dengan memanfaatkan dan menggunakan kemajuan teknologi dalam konsep E-Voting seperti di negara-negara maju lainnya. tentu saja menggunakan e-Voting bukan tanpa kendala mengingat masih banyak daerah yang masih berstatus tertinggal dan terluar. Dalam arti masih banyak daerah di negara ini yang mengalami blank spot.
Apakah e-voting dapat menghilangkan praktik korupsi? Belum tentu. Selama perilaku masih menunjukkan lebih besarnya ingin memenuhi kepentingan-kepentingan dirinya, memperkaya dirinya dan kelompoknya, sebaik apapun sistem yang diterapkan, berpotensi masih akan tumbuhnya praktik korupsi tersebut.
Merubah perilaku manusia sehingga mencapai pada tahap memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak berperilaku korup, dan memimpin dengan berpegang pada tujuan bangsa ini didirikan mencerdaskan kehidupan bangsa, perdamaian dan mewujudkan keadilan sosial sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, adalah langkah untuk menuju pada Peradaban Baru.
Oleh karena itu, dengan menjadikan titik pijak pendapat-pendapat di atas telah diuraikan, maka jalan utama yang harus ditempuh adala peran dari individunya sendiri untuk menegakkan nilai-nilai religiusitas, mendorong para alim ulama untuk kembali pada kedudukannya yang mulia menjadi pengingat dan penasehat para pejabat menjadi sangat penting untuk dilakukan. Memahami dan memaknai arti sebuah jabatan yang diemban, tidak lagi dalam tahap hanya pada kesenangan dunia yang berjangka ini, haruslah menanamkan sikap dan percaya bahwa kehidupan setelah di dunia menjadi kehidupan yang kekal dan abadi. Siksa Tuhan Yang Maha Kuasa adalah sangat pedih karena semua harta yang diperoleh akan dipertanggung jawabkan dihadapan-Nya.
*) Penulis adalah Praktisi Hukum NTB/Kader Gerakan Pemuda Ansor Kota Mataram