Dompu (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuka seleksi tenaga kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna memberikan peluang kerja bagi tenaga honorer yang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Direktur RSUD Dompu dr. Fitratul Ramadhan mengatakan, perekrutan tenaga kontrak BLUD tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Dompu Nomor 85 Tahun 2025 tentang Pegawai Kontrak BLUD.

“Hari ini dilaksanakan tes tertulis dan besok (Rabu) dilanjutkan dengan tes wawancara untuk penerimaan tenaga kontrak BLUD RSUD Dompu,” kata Fitratul saat ditemui ANTARA di Dompu, Selasa.

Ia menjelaskan, sebanyak 139 peserta mengikuti tahapan seleksi yang digelar di SDN 04 Dompu. Seleksi meliputi verifikasi administrasi, penilaian kinerja, tes tertulis, dan wawancara.

Adapun tahapan seleksi dimulai dari pemberkasan pada 31 Januari hingga 2 Februari 2026, tes tertulis pada 3 Februari, serta wawancara pada 4 Februari 2026.

“Hasil seleksi paling lambat diumumkan pada Sabtu atau Minggu. Peserta yang dinyatakan lulus akan langsung dikontrak,” ujarnya.

Baca juga: RSUD Manggelewa rekrut pegawai BLUD 2026

Fitratul menegaskan, perekrutan tenaga kontrak BLUD dilakukan berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing unit pelayanan, bukan berdasarkan tipe rumah sakit.

“Kami benar-benar melihat kebutuhan pelayanan RSUD Dompu. Seleksi dilakukan secara terbuka dan ketat, tidak semua peserta bisa lolos karena dinilai dari kemampuan dan kinerjanya,” katanya.

Menurut dia, sistem BLUD menjadi salah satu alternatif solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian nasional.

Dokter spesialis paru itu menambahkan, besaran gaji tenaga kontrak BLUD disesuaikan dengan profesi dan jenjang pendidikan masing-masing tenaga kerja.

“Tenaga yang lulus akan dikontrak minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan,” ujarnya.

Baca juga: RSUD Manggelewa menuju rumah sakit rujukan di Pulau Sumbawa

Fitratul juga menjelaskan bahwa perbedaan tenaga kontrak BLUD dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, terletak pada status kepegawaian dan mekanisme kontrak kerja.

Ia mengingatkan para peserta agar mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan maksimal demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pelayanan kesehatan.

“ASN saja bisa diputus kontraknya jika tidak memenuhi ketentuan, apalagi tenaga kontrak. Karena itu, peserta harus menunjukkan kinerja terbaik,” pungkasnya.

Baca juga: Pusat lepas tangan, Nasib 2.920 honorer Dompu kini di tangan pemda
Baca juga: DPRD Dompu siap kawal honorer non-database ke Kemenpan RB
Baca juga: Pemkab Dompu batalkan SK PPPK Paruh Waktu honorer 'siluman'