Mataram (ANTARA) - Tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Sidang perdana yang digelar Dewi Santini sebagai ketua majelis hakim tersebut menghadirkan satu persatu terdakwa sesuai urutan nomor registrasi perkara di Pengadilan Negeri Mataram.

Untuk terdakwa pertama yang menjalani sidang pembacaan dakwaan adalah Hamdan Kasim yang hadir dengan didampingi tujuh orang penasihat hukum.

Budi Tridadi Wibawa sebagai jaksa penuntut umum yang kali pertama membacakan materi dakwaan untuk Ketua Komisi IV DPRD NTB tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa sebagai anggota DPRD NTB melakukan suap dan gratifikasi kepada tiga anggota DPRD NTB dengan nilai total Rp450 juta.

Terdakwa memberikan uang tersebut dengan mendatangi satu persatu ketiga anggota DPRD NTB dengan meminta mereka agar tidak mendukung program direktif Gubernur NTB, yakni Desa Berdaya.

"Mereka membahasakan kepada para saksi (penerima) bahwa program Desa berdaya dari Gubernur NTB ini tidak dapat diberikan dalam bentuk program, melainkan diganti dalam bentuk uang," ujar jaksa.

Baca juga: Babak baru! Perkara gratifikasi tiga anggota DPRD masuk meja hijau

Padahal diketahui program unggulan pasangan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri tersebut telah melalui pembahasan cukup panjang dan telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

"Bahwa terdakwa melakukan perbuatan ini tanpa sepengetahuan dan izin Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) NTB," ucap jaksa.

Materi dakwaan tersebut juga terungkap sama dengan milik terdakwa lainnya, yakni Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman.

Perbedaannya terlihat pada nominal uang dan jumlah anggota DPRD NTB yang diberikan oleh masing-masing terdakwa.

Untuk terdakwa Indra Jaya Usman yang menjalani sidang kedua, disebutkan dalam dakwaan memberikan uang dengan total Rp1,2 miliar kepada enam anggota DPRD NTB.

Baca juga: Kejati NTB gelar perkara gratifikasi anggota DPRD usai penolakan LPSK

Sedangkan pada Muhammad Nashib Ikroman, uang yang diberikan senilai Rp950 juta kepada enam anggota DPRD NTB lainnya.

Dari materi dakwaan ketiganya, jaksa menyebutkan bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut usai bertemu saksi Nursalim, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Nursalim kepada ketiga terdakwa meminta untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota DPRD NTB yang baru menjabat dengan jumlah 39 orang terkait adanya rencana pelaksanaan program unggulan Gubernur NTB, yakni Desa Berdaya.

Program yang mendapat kucuran anggaran senilai Rp76 miliar itu dijelaskan saksi Nursalim kepada ketiga terdakwa akan direalisasikan oleh enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) NTB.

Para terdakwa pun diminta untuk menjadi pihak yang mewakili legislatif menyampaikan adanya rencana besar ini kepada anggota lainnya agar mendukung program ini dari alokasi dana pokok pikiran (pokir) dengan nilai Rp2 miliar untuk 10 paket pekerjaan pada masing-masing dewan.

Baca juga: Kejati NTB belum temukan mens rea anggota DPRD penerima suap
Baca juga: Niat dan tindakan di balik kantong parlemen