Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan bimbingan konseling terhadap pasangan suami istri yang menikah di bawah umur di bulan Ramadhan 1447 hijriah.
"Saat ini kami sedang memberikan konseling terhadap pelajar yang menikah di bawah umur tersebut," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Lombok Tengah Kusriadi di Lombok Tengah, Senin.
Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lombok Tengah dinikahkan oleh orang tua setelah keduanya pulang larut malam.
Pengantin perempuan inisial BG berusia 14 tahun berasal dari Desa Mekar Sari, sementara pengantin pria usia 15 tahun berasal dari Dusun Pancor, Desa Tumpak.
"Kami bersama tim telah turun ke lokasi melakukan pembinaan dan mengarahkan untuk pemakaian KB, agar tidak hamil dulu," katanya.
Baca juga: Ratusan anak di Lombok Tengah serukan stop nikah dini
Ia mengatakan dari keterangan pemerintah desa dan pihak keluarga, peristiwa tersebut bermula ketika pengantin pria tersebut mengantar pulang anak perempuan tersebut ke rumahnya.
Namun saat tiba, keluarga pihak perempuan menolak kedatangan mereka karena anak perempuan diketahui keluar rumah setelah berbuka puasa dan baru kembali sekitar pukul 00.00 WITA.
“Karena kejadian itu, ketika mereka pulang ke rumah pihak perempuan, keluarga tidak menerima. Kamis malam ditolak pulang, lalu Jumat malam langsung dilaksanakan akad nikah dan dilakukan langsung oleh ayah dari pihak perempuan," katanya.
Baca juga: Kasus pernikahan anak SMY di Lombok Tengah masuk penyidikan
Ia mengatakan pihaknya tetap intens melaksanakan sosialisasi untuk mencegah terjadinya peningkatan anak di bawah umur, karena berisiko terhadap kesehatan serta merupakan salah satu indikator penyumbang stunting.
"Sosialisasi tetap kami lakukan bersama pemerintah desa, namun masih ada orang tua yang memberikan anaknya menikah di usia dini," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan data sementara jumlah kasus pernikahan di bawah umur hingga saat ini mencapai 5 kasus.
"Itu data sementara," katanya.
Untuk mencegah terjadinya pernikahan anak, diharapkan kolaborasi semua pihak baik pemerintah kabupaten, pemerintah desa termasuk masyarakat atau para orang tua.
"Yang paling utama itu peran orang tua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya, agar tidak menikah usia dini," katanya.
Baca juga: LPA tolak keras usulan pengantin anak viral jadi duta antipernikahan dini
Baca juga: Laskar Sasak: Pernikahan dini di Lombok Tengah bukan adat Sasak
Baca juga: Menkes: Pernikahan usia anak picu bayi lahir kerdil