Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menyita sekitar setengah ons sabu dari penangkapan empat terduga pengedar yang berada dalam satu jaringan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika melalui sambungan telepon, Selasa, mengatakan empat terduga pengedar tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, serta wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
"Awalnya penangkapan satu orang terduga pengedar di Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, kemudian pengembangan berlanjut ke wilayah Aikmel, Lombok Timur, di sana kami tangkap tiga orang," katanya.
Ia menyebutkan total barang bukti sabu yang diamankan dari pengungkapan tersebut mencapai 54,75 gram bruto. Barang bukti tersebut terdiri atas beberapa klip plastik bening, sebagian sudah siap edar.
Nyoman Diana menambahkan pihaknya belum menemukan keterkaitan dengan informasi penangkapan satu kilogram sabu oleh Polres Lombok Timur di wilayah Aikmel.
"Memang yang kami tangkap dari pengembangan ini di wilayah Aikmel, tetapi untuk keterkaitan dengan penangkapan satu kilogram oleh Polres Lombok Timur, kami belum mendapatkan bukti yang mengarah ke sana, masih kami dalami," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memasarkan sabu di wilayah Kayangan dan tidak menyasar kawasan wisata Gili Tramena (Trawangan, Meno, dan Air).
"Sejauh ini tidak ada yang tersebar di kawasan wisata Gili Trawangan, Meno, dan Air. Dari pemeriksaan, mereka hanya menjual di wilayah Kayangan saja," katanya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kayangan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku berinisial SA di pinggir Jalan Raya Kayangan-Bayan, Desa Selengen.
Baca juga: Polres Lotim sebut penguasa satu kilogram sabu terungkap kendalikan peredaran di Lombok
Dari tangan SA, petugas menyita sabu seberat 6,25 gram bruto beserta sejumlah barang yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran. Hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku lain berinisial AH di Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.
Petugas kemudian mengamankan AH di halaman masjid Desa Aikmel Timur dan menemukan sabu seberat 4,15 gram bruto. Pengembangan kembali dilakukan dengan menangkap pelaku IS di rumahnya di Desa Aikmel.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang anak berinisial AP. Dari lokasi ketiga, petugas menyita sabu seberat 43,28 gram bruto serta uang tunai Rp8,3 juta yang diduga hasil transaksi.
Baca juga: Seribu lebih personel Polres Lombok Tengah jalani tes urine mendadak
Sementara dari tangan AP, petugas mengamankan sabu seberat 2,07 gram bruto dan satu unit timbangan digital.
Keempat terduga pengedar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika, khususnya di wilayah Lombok Utara.