Lombok Timur (ANTARA) - Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama anggota Reskrim Polsek Aikmel berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam setelah kejadian.
 
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar yang di konfirmasi, Selasa membenarkan tertangkapnya pelaku curanmor kurang dari 24 jam. 

Penangkapan dilakukan di halaman parkir Puskesmas Aikmel, Selasa (5/5/2026) pukul 10.00 WITA.

Pelaku berinisial M (49), warga Gubuk Majidi, Desa Pancor, Kecamatan Selong. Ia ditangkap saat hendak mengambil kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kasus pencurian terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 07.50 WITA di pinggir Jalan Raya depan SMPN 1 Aikmel, Dusun Cepak Timur, Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel.

Korban Said (58), warga Dusun Toya Lauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, awalnya mengantar istrinya ke Pasar Umum Aikmel sekitar pukul 07.30 WITA. Setelah itu, korban menuju lokasi pembangunan toko milik Lalu Zainuddin di Dusun Cepak Timur, Desa Aikmel Timur.

Korban memarkir sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam dengan nomor polisi DR 5057 LY di pinggir jalan dengan kunci masih menempel. Sekitar pukul 07.55 WITA, Lalu Zainuddin datang dan menanyakan keberadaan motor korban. Saat itu korban baru menyadari motornya telah hilang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/V/2026/SPKT/Polsek Aikmel/Polres Lombok Timur/Polda NTB tertanggal 5 Mei 2026, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di halaman parkir Puskesmas Aikmel saat hendak mengambil kendaraan yang dipakai ke TKP.

"Pelaku kita tangkap kurang dari 24 jam, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.