Kivlan Zen terasa difitnah, Polri: Itu hak konstitusional
Rabu, 19 Juni 2019 15:21 WIB
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen keluar dari ruang penyidik, usai menjalani konfrontasi dengan tersangka dugaan perencanaan pembunuhan tokoh nasional, Habil Marati, dan saksi-saksi lainnya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Antara/Ricky Prayoga)
Mataram (ANTARA) - Pernyataan Kivlan Zen yang merasa dirinya merasa difitnah setelah menjalani konfrontasi di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (18/6), dinilai oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo merupakan hak konstitusional.
"Itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan. Silahkan saja," ujar Brigjen Dedi di Jakarta, Rabu (19/6).
Ia menjamin pihak kepolisian tetap profesional selama proses penyidikan dengan berpegang teguh pada Pasal 184 KUHP yang mengatur tentang alat bukti.
Dalam proses penyidikan, Dedi menyebutkan pihak penyidik tidak hanya menggali keterangan dari tersangka Kivlan Zen dan Habil Marati, tapi juga dari alat-alat bukti yang lain
"Polri juga menggali alat bukti-bukti yang lain. Baik berupa keterangan saksi, kemudian keterangan saksi ahli, kemudian bukti petunjuk dan surat," ujar Dedi.
Kivlan diperiksa pada Selasa (18/6) pukul 16.55 WIB dan baru selesai pada Rabu (19/6) pukul 00.15 WIB.
Penyidik mengkonfrontasi Kivlan bersama tersangka dugaan perencanaan pembunuhan tokoh nasional, Habil Marati dan saksi lainnya yakni Iwan, Aziz, dan Fifi.
Mereka dikonfrontasi terkait aliran dana dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Kivlan mengaku dirinya difitnah oleh para saksi yang menyebut Kivlan memberikan uang sebesar 15.000 dolar Singapura ke Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan menegaskan jika dirinya difitnah dalam kasus itu.
Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa Habil Marati memberikan uang 15 ribu dolar Singapura kepada Kivlan Zen dan Iwan. Uang tersebut merupakan dana operasional untuk mencari eksekutor dengan target empat tokoh nasional.
"Itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan. Silahkan saja," ujar Brigjen Dedi di Jakarta, Rabu (19/6).
Ia menjamin pihak kepolisian tetap profesional selama proses penyidikan dengan berpegang teguh pada Pasal 184 KUHP yang mengatur tentang alat bukti.
Dalam proses penyidikan, Dedi menyebutkan pihak penyidik tidak hanya menggali keterangan dari tersangka Kivlan Zen dan Habil Marati, tapi juga dari alat-alat bukti yang lain
"Polri juga menggali alat bukti-bukti yang lain. Baik berupa keterangan saksi, kemudian keterangan saksi ahli, kemudian bukti petunjuk dan surat," ujar Dedi.
Kivlan diperiksa pada Selasa (18/6) pukul 16.55 WIB dan baru selesai pada Rabu (19/6) pukul 00.15 WIB.
Penyidik mengkonfrontasi Kivlan bersama tersangka dugaan perencanaan pembunuhan tokoh nasional, Habil Marati dan saksi lainnya yakni Iwan, Aziz, dan Fifi.
Mereka dikonfrontasi terkait aliran dana dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Kivlan mengaku dirinya difitnah oleh para saksi yang menyebut Kivlan memberikan uang sebesar 15.000 dolar Singapura ke Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan menegaskan jika dirinya difitnah dalam kasus itu.
Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa Habil Marati memberikan uang 15 ribu dolar Singapura kepada Kivlan Zen dan Iwan. Uang tersebut merupakan dana operasional untuk mencari eksekutor dengan target empat tokoh nasional.
Pewarta : Antara
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menkopolhukam tegaskan tidak ada penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen
19 July 2019 13:43 WIB, 2019
Kuasa hukum Kivlan Zen belum terbuka soal pemeriksaan kliennya di Polda Metro
31 May 2019 15:23 WIB, 2019
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024