Menkopolhukam tegaskan tidak ada penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen

id Menkopolhukam, Wiranto,Kivlan Zen

Menkopolhukam tegaskan tidak ada penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen

Rapat koordinasi terbatas situasi dalam negeri Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dengan agenda pembahasan perkembangan situasi terkini dalam negeri di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Jumat (19/7/2019). Rapat tersebut dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Polisi Suhardi Alius serta sejumalah perwakilan kementerian dan lembaga. (ANTARA/FAUZI LAMBOKA)

Mataram (ANTARA) -  Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan tidak ada pemberian penangguhan penahanan untuk tersangka Kivlan Zen dikarenakan prosesnya sudah masuk tahap lanjutan.

"Sudah awal saya katakan bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan, karena sudah masuk dalam proses yang terus berlanjut," kata Wiranto usai memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dengan agenda pembahasan perkembangan situasi terkini dalam negeri di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Jumat.

Wiranto menyatakan jika ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan atau pun penghentian proses hukum, itu tidak benar.

"Hukum tetap hukum, punya wilayah dan aturan sendiri dan tetap berjalan," ucap Wiranto, menegaskan.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Polisi Suhardi Alius serta sejumalah perwakilan kementerian dan lembaga.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri belum akan mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang menjadi tersangka kasus hoaks, makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Alasan penyidik adalah karena Kivlan tidak kooperatif saat diperiksa penyidik terkait kasus yang menjeratnya. Menurut dia, tahap pemberkasan sudah hampir selesai dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.