Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan mantan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto akan menyerahkan nama-nama kader eks Partai Hanura yang akan diusulkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari partai berlambang Ka'bah itu.
"Senin, Pak Wiranto akan menyerahkan nama-nama potensial eks (kader) Hanura untuk maju sebagai caleg di PPP," kata Baidowi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan Wiranto dijadwalkan bertandang ke Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin siang, pukul 12.00 WIB.
"Rencananya acara pukul 12.00 WIB," tambah Juru Bicara PPP itu.
Awiek, sapaan akrab Ahmad Baidowi, menyebutkan nama-nama eks kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang dinilai potensial itu akan masuk ke dalam daftar panjang bakal caleg dari PPP, baik untuk DPR maupun DPRD provinsi. Kehadiran Wiranto beserta tersebut akan semakin memperkuat PPP dalam menghadapi Pemilu 2024.
"Dan menepis anggapan bahwa tidak ada yang minat nyaleg di PPP. Kalau kemarin ada yang pindah ke Hanura, ini lebih banyak lagi dari Hanura pindah ke PPP," katanya.
Selain menyerahkan nama-nama kader eks Partai Hanura, kunjungan Wiranto tersebut juga sekaligus untuk bersilaturahim dan halalbihalal bersama Plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono
Pada 22 Februari lalu, Wakil Ketua Harian DPP Partai Hanura Heri Lontung menegaskan Wiranto telah keluar dari Partai Hanura sejak menjadi ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Setelah terpilih menjadi ketua Wantipres, (Wiranto) tidak ada hubungan dengan Partai Hanura," kata Heri Lontung.
Namun demikian, menurut Heri, Partai Hanura masih mengakui Wiranto sebagai pendiri partai meskipun setelah terpilih menjadi ketua Wantimpres, mantan panglima TNI itu otomatis keluar dari partai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Mardiono beri isyarat maju kembali jadi Ketua Umum PPP
Sabtu, 16 November 2024 22:25
Ketum PPP minta kader menangkan Cagub NTB Iqbal-Dinda
Sabtu, 16 November 2024 20:40
PPP beri bantuan hukum anggota DPRD Lombok Temgah tersangkut ijazah palsu
Rabu, 16 Oktober 2024 20:41
Minister highlights PPP role in accelerating forest rehabilitation
Senin, 14 Oktober 2024 17:14
Hasil seleksi PPPK 2024 diumumkan kapan? berikut penjelasannya
Selasa, 3 September 2024 21:40
Prabowo sebut Sandiaga kader Gerindra yang saya susupkan ke PPP
Sabtu, 31 Agustus 2024 22:08
RK-Suswono mengaku bahagia terkait surat dukungan dari PPP
Minggu, 25 Agustus 2024 20:43
PPP serahkan SK dukungan sembilan bakal calon di Pilkada NTB 2024
Selasa, 13 Agustus 2024 1:19