Mataram (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui terus berupaya meningkatkan upaya pencegahan berbagai tindakan eksploitasi lobster, kepiting, dan rajungan, guna meningkatkan ekspor komoditas perikanan tersebut.
Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dari wilayah Republik Indonesia.
Dengan aturan tersebut, lanjut dia, ketiga komoditas perikanan tersebut tidak diperbolehkan ditangkap dalam keadaan bertelur dan di bawah ukuran yang ditentukan.
"Semua UPT (Unit Pelayanan Teknis) BKIPM di berbagai daerah terus melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas ketiga komoditas ini karena ketiganya merupakan komoditas perikanan yang bernilai ekonomi tinggi dan rawan diselundupkan. Jika dibiarkan, keberlanjutannya stok di alam akan terancam," ujar Rina.
Sebelumnya, KKP melalui Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan (Satwas) Sukabumi, Jawa Barat, berhasil menertibkan sejumlah alat tangkap benih lobster di perairan Teluk Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menyatakan, penertiban oleh Pengawas Perikanan Satwas yang yang merupakan unit kerja di bawah Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) itu berlangsung pada 18-19 Juni.
"Dalam operasi pengawasan di Sukabumi, Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 120 unit alat tangkap benih lobster," ucapnya.
Baca juga: KKP tertibkan alat tangkap benih lobster
Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dari wilayah Republik Indonesia.
Dengan aturan tersebut, lanjut dia, ketiga komoditas perikanan tersebut tidak diperbolehkan ditangkap dalam keadaan bertelur dan di bawah ukuran yang ditentukan.
"Semua UPT (Unit Pelayanan Teknis) BKIPM di berbagai daerah terus melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas ketiga komoditas ini karena ketiganya merupakan komoditas perikanan yang bernilai ekonomi tinggi dan rawan diselundupkan. Jika dibiarkan, keberlanjutannya stok di alam akan terancam," ujar Rina.
Sebelumnya, KKP melalui Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan (Satwas) Sukabumi, Jawa Barat, berhasil menertibkan sejumlah alat tangkap benih lobster di perairan Teluk Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menyatakan, penertiban oleh Pengawas Perikanan Satwas yang yang merupakan unit kerja di bawah Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) itu berlangsung pada 18-19 Juni.
"Dalam operasi pengawasan di Sukabumi, Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 120 unit alat tangkap benih lobster," ucapnya.
Baca juga: KKP tertibkan alat tangkap benih lobster