Fotografer studio foto curi kamera
Kamis, 25 Juli 2019 19:09 WIB
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam (tengah) menginterogasi tersangka pencurian kamera studio foto dalam jumpa persnya di Mapolres Mataram, NTB. (ANTARA/Dhimas BP)
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial GN (29) yang diduga telah mencuri kamera dari sebuah studio foto di wilayah Blencong.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Kamis, mengungkapkan, pria yang diduga melakukan aksi pencurian itu adalah salah seorang karyawan dari studio foto tersebut.
"Jadi pelaku ini karyawan di TKP, dia bekerja sebagai fotografer di sana," kata Saiful Alam.
Dalam melancarkan aksinya, GN mencuri sebuah kamera merk Canon EOS 6D lengkap dengan sejumlah perangkat lainnya. Kepada penyidik kepolisian, pelaku melancarkan aksinya sendiri ketika situasi kantornya sedang sepi.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa GN ditangkap pihak kepolisian tanpa perlawanan setelah mendapat laporan dari seorang rekannya yang satu profesi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, poliai kemudian menyelidiki keberadaan GN hingga pada akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankannya bersama barang bukti kamera serta kelengkapannya yang disimpan di rumah.
"Saya memang mengambilnya, tapi tidak dijual, saya pakai untuk foto, cari uang sampingan," kata GN mengaku ketika Kapolres Mataram menanyakan alasannya mencuri kamera tersebut.
Meski dalam pengakuannya demikian, GN tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. GN yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pidana pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Kapolres Mataram.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Kamis, mengungkapkan, pria yang diduga melakukan aksi pencurian itu adalah salah seorang karyawan dari studio foto tersebut.
"Jadi pelaku ini karyawan di TKP, dia bekerja sebagai fotografer di sana," kata Saiful Alam.
Dalam melancarkan aksinya, GN mencuri sebuah kamera merk Canon EOS 6D lengkap dengan sejumlah perangkat lainnya. Kepada penyidik kepolisian, pelaku melancarkan aksinya sendiri ketika situasi kantornya sedang sepi.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa GN ditangkap pihak kepolisian tanpa perlawanan setelah mendapat laporan dari seorang rekannya yang satu profesi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, poliai kemudian menyelidiki keberadaan GN hingga pada akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankannya bersama barang bukti kamera serta kelengkapannya yang disimpan di rumah.
"Saya memang mengambilnya, tapi tidak dijual, saya pakai untuk foto, cari uang sampingan," kata GN mengaku ketika Kapolres Mataram menanyakan alasannya mencuri kamera tersebut.
Meski dalam pengakuannya demikian, GN tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. GN yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pidana pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Kapolres Mataram.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kamera ATCS di Mataram pantau aktivitas anak jalanan selama Ramadhan
28 February 2025 18:21 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024