Kandang sapi jadi tempat transaksi narkoba
Kamis, 8 Agustus 2019 7:10 WIB
Pengedar Narkoba saat diamankan di Polres HST. (ANTARA/M Taupik Rahman)
Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) membekuk seorang pemuda yang sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kandang sapi di Desa Pajukungan Kecamatan Barabai, Kalsel, pada Selasa (6/8) sore, sekitar pukul 15.30 WITA.
"Pria itu sudah kami jadikan target operasi dan saat dia sedang menunggu konsumennya langsung kami tangkap beserta barang buktinya," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Rabu.
Dikatakannya, tersangka berinisial RH (30) merupakan warga Desa Pajukungan RT002/001 Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, Kalsel.
Sewaktu dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti satu unit Hp warna putih dan satu paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening dengan berat 0,53 gram di tangan sebelah kiri tersangka.
Kemudian, dilakukan penggeledahan lagi di dalam kantong baju depan tersangka ditemukan satu kotak rokok gudang garam yang di dalamnya satu paket sabu-sabu dengan berat 0,33 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres HST juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek terdekat.
"Mari bersama menjaga lingkungan dan keluarga kita agar tidak terlibat dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba," katanya.
"Pria itu sudah kami jadikan target operasi dan saat dia sedang menunggu konsumennya langsung kami tangkap beserta barang buktinya," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Rabu.
Dikatakannya, tersangka berinisial RH (30) merupakan warga Desa Pajukungan RT002/001 Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, Kalsel.
Sewaktu dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti satu unit Hp warna putih dan satu paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening dengan berat 0,53 gram di tangan sebelah kiri tersangka.
Kemudian, dilakukan penggeledahan lagi di dalam kantong baju depan tersangka ditemukan satu kotak rokok gudang garam yang di dalamnya satu paket sabu-sabu dengan berat 0,33 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres HST juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek terdekat.
"Mari bersama menjaga lingkungan dan keluarga kita agar tidak terlibat dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba," katanya.
Pewarta : Gunawan Wibisono
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda NTB tunjukkan barang bukti sabu dan uang tunai sitaan kasus AKBP Didik
26 February 2026 14:40 WIB
Terpopuler: Ngabuburit, 13 pengedar sabu dibekuk di Bima, Banjir Tambora hingga Real Madrid tumbang
23 February 2026 7:04 WIB
Bima geger! 13 pengedar sabu ditangkap, jejak bandar Rp1 miliar masih buron
22 February 2026 13:58 WIB
Kejati NTB terima SPDP Koko Erwin dan AKBP Didik, suap Rp1 Miliar bergulir
20 February 2026 14:59 WIB
Kejari Lombok Timur musnahkan BB 75 perkara, 163 gram sabu dan 1 kg ganja
11 February 2026 15:42 WIB
Polisi kantongi identitas penyuplai sabu-sabu ke Kasat Narkoba Polres Bima Kota
09 February 2026 22:00 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Tim SAR Mataram evakuasi korban kecelakaan perahu di Gili Meno Lombok
01 January 2024 16:07 WIB, 2024