Jaksa eksekusi Habib Bahar bin Smith
Kamis, 8 Agustus 2019 22:48 WIB
Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis, mengeksekusi Habib Bahar bin Ali Smith yang tersandung kasus tindak kekerasan kepada anak-anak, ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Kamis (8/8). (Puspenkum Kejagung)
Mataram (ANTARA) - Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis, mengeksekusi Habib Bahar bin Ali Smith yang tersandung kasus tindak kekerasan kepada anak-anak, ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong.
Jaksa juga mengeksekusi dua tersangka lainnya, Agil Yahya, dan Basit Iskandar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri, mengatakan ketiganya
terjerat kasus terhadap anak, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zak, yang mengakibatkan luka berat.
Perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada 9 juli 2019 yang lalu, katanya.
Proses eksekusi oleh tim jaksa tersebut didasari putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 219 / Pid.B / 2019 / PN.Bdg yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak tujuh), setelah putusan tersebut diucapkan tanpa adanya pengajuan upaya hukum oleh terpidana dan JPU.
Terpidana Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat, di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Karena itu, Habib Bahar divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsidiair satu bulan kurungan.
Sedangkan terpidana Agil Yahya di vonis 2 (dua) tahun penjara dan terpidana Basit Iskandar di vonis 1,5 tahun penjara.
Perbuatan para terpidana tersebut sesuai pasal 333 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat(2) ke-2 KUHP dan pasal 80 ayat(2) jo.pasal 76 huruf c UU.RI.NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU.RI.NO.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa juga mengeksekusi dua tersangka lainnya, Agil Yahya, dan Basit Iskandar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri, mengatakan ketiganya
terjerat kasus terhadap anak, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zak, yang mengakibatkan luka berat.
Perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada 9 juli 2019 yang lalu, katanya.
Proses eksekusi oleh tim jaksa tersebut didasari putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 219 / Pid.B / 2019 / PN.Bdg yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak tujuh), setelah putusan tersebut diucapkan tanpa adanya pengajuan upaya hukum oleh terpidana dan JPU.
Terpidana Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat, di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Karena itu, Habib Bahar divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsidiair satu bulan kurungan.
Sedangkan terpidana Agil Yahya di vonis 2 (dua) tahun penjara dan terpidana Basit Iskandar di vonis 1,5 tahun penjara.
Perbuatan para terpidana tersebut sesuai pasal 333 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat(2) ke-2 KUHP dan pasal 80 ayat(2) jo.pasal 76 huruf c UU.RI.NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU.RI.NO.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pewarta : Antara
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Simpatisannya gruduk Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Smith dipindahkan ke Nusakambangan
20 May 2020 12:26 WIB, 2020
Akibat ceramah provokatif dan langgar PSBB, Habib Bahar Smith dijebloskan kembali ke lapas
19 May 2020 14:44 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024