Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith baru akan dibebaskan pada November 2021, menyusul pencabutan izin asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada yang bersangkutan.
"Bahar Smith dipenjara sampai 18 November 2021," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Bahar Smith memperoleh izin asimilasi di rumah dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, pada Sabtu (16/5). Izin tersebut diberikan karena Smith telah menjalani setengah masa pidana dan dianggap berkelakuan baik selama di penjara.
Namun, pada Selasa (19/5), pemberian izin asimilasi tersebut dicabut, setelah Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menjelaskan selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Reynhard.
Rika mengatakan Smith tidak dikenai pidana baru atas pelanggaran yang dilakukan selama asimilasi. Dia hanya harus menjalani sisa pidana di balik jeruji besi hingga 18 November 2021.
"Tidak ada (pidana baru), karena pelanggaran yang dilakukan pelanggaran khusus, jadi yang bersangkutan menjalankan sisa pidananya saja," ucap Rika.
Saat ini, Bahar Smith berada di sel pengasingan Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana tersebut.
Pada Juli 2019, Bahar Smith dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh majelis hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap dua remaja.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Smith dijerat Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Bahar Smith ditembak usai dibuntuti mobil hitam
Selasa, 16 Mei 2023 6:45
Habib Bahar bin Smith bebas
Minggu, 21 November 2021 10:22
Simpatisannya gruduk Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Smith dipindahkan ke Nusakambangan
Rabu, 20 Mei 2020 12:26
Bahar Smith dikabarkan bebas melalui program asimilasi dari LP Cibinong
Sabtu, 16 Mei 2020 17:38
Jaksa eksekusi Habib Bahar bin Smith
Kamis, 8 Agustus 2019 22:48
Bahar Smith divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta
Selasa, 9 Juli 2019 15:51
Bahar Smith mengakui tidak memiliki niat menganiaya
Kamis, 20 Juni 2019 16:19
Kemenkumham meresmikan revitalisasi UPT Pemasyarakatan
Jumat, 30 Agustus 2024 20:50