Pemuda pengangguran kedapatan buang sabu-sabu di kolong rumah
Sabtu, 17 Agustus 2019 20:39 WIB
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Banjarmasin (ANTARA) - Polsek Banjarmasin Selatan menangkap seorang pemuda pengangguran yang kedapatan membuang sabu-sabu di bawah kolong rumahnya.
"Anggota kami melihat pelaku membuang sabu-sabu ke bawah kolong rumah saat hendak dilakukan penangkapan," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Pol Ganef Brigandono di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu.
Penangkapan terhadap pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu dilakukan pada Rabu (14/8) siang sekitar pukul 14.00 WITA.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumahnya yang beralamat di Jalan Simpang Limau RT20 Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Barang bukti enam paket sabu dan seperangkat alat isap sabu. (ANTARA/Gunawan Wibisono) Dari interogasi sementara, pelaku diketahui berinisial NS alias Ullah (28). Pelaku masuk dalam target operasi karena diduga sering melakukan transaksi narkotika.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu bong/alat isap yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan dan pipet kaca kemudian uang tunai sebesar Rp200.000.
Atas temuan itu, NS beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan guna dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"NS diduga selain sebagai pengguna sabu-sabu juga diduga sebagai pengedar karena sabu yang kami dapatkan semua siap edar," tuturnya.
Hasil penyidikan sementara, NS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Anggota kami melihat pelaku membuang sabu-sabu ke bawah kolong rumah saat hendak dilakukan penangkapan," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Pol Ganef Brigandono di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu.
Penangkapan terhadap pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu dilakukan pada Rabu (14/8) siang sekitar pukul 14.00 WITA.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumahnya yang beralamat di Jalan Simpang Limau RT20 Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Barang bukti enam paket sabu dan seperangkat alat isap sabu. (ANTARA/Gunawan Wibisono) Dari interogasi sementara, pelaku diketahui berinisial NS alias Ullah (28). Pelaku masuk dalam target operasi karena diduga sering melakukan transaksi narkotika.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu bong/alat isap yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan dan pipet kaca kemudian uang tunai sebesar Rp200.000.
Atas temuan itu, NS beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan guna dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"NS diduga selain sebagai pengguna sabu-sabu juga diduga sebagai pengedar karena sabu yang kami dapatkan semua siap edar," tuturnya.
Hasil penyidikan sementara, NS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Gunawan Wibisono
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejati NTB terima SPDP Koko Erwin dan AKBP Didik, suap Rp1 Miliar bergulir
20 February 2026 14:59 WIB
Kejari Lombok Timur musnahkan BB 75 perkara, 163 gram sabu dan 1 kg ganja
11 February 2026 15:42 WIB
Polisi kantongi identitas penyuplai sabu-sabu ke Kasat Narkoba Polres Bima Kota
09 February 2026 22:00 WIB
Polres Dompu bongkar rumah transaksi sabu, amankan enam pelaku termasukPelajar SMA
06 January 2026 20:28 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024