26 mahasiswa dan warga pedemo depan DPRD NTB diamankan polisi
Senin, 30 September 2019 21:11 WIB
Petugas kepolisian mengamankan seorang mahasiswa ketika pembubaran paksa massa aksi unjuk rasa depan Gedung DPRD NTB, Senin (30/9/2019). (Antara NTB/Dhimas Budi Pratama)
Mataram (ANTARA) - Sebanyak 26 mahasiswa dan warga yang ikut bergabung dalam aksi unjuk rasa depan Gedung DPRD NTB, diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam yang ditemui Antara di depan Gedung DPRD NTB, Senin, membenarkan bahwa usai pembubaran paksa massa aksi, pihaknya telah mengamankan sejumlah orang yang diantaranya mahasiswa.
"Iya ada beberapa yang memang diamankan. Namun itu juga hasil temuan lapangan," kata H Alam.
Untuk selanjutnya, kata dia, mahasiswa ataupun warga yang diamankan akan diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Jadi kita akan melakukan pemeriksaan dulu. Selanjutnya kita akan melakukan apa dari hasilnya (pemeriksaan)," ujarnya.
Dari pantauan Antara, ketiga mahasiswa tersebut diamankan ketika pihak kepolisian membubarkan paksa aksi unjuk rasa yang telah melampaui batas waktu penyampaian pendapat dimuka umum hingga pukul 18.00 Wita.
Terlihat salah satu diantara mahasiswa yang diamankan mengenakan almamater Biru Tua yang identik dengan milik Universitas Mataram.
Satu mahasiswa lagi yang mengenakan baju kaos lengan panjang bewarna hitam dengan tulisan dibelakangnya "Engineering".
Sebelumnya Kapolres Mataram telah mengimbau massa aksi untuk membubarkan diri. Selain karena sudah melewati batas waktu, massa aksi dikatakan telah mendapatkan semua keinginan dari tuntutannya.
Karenanya, dengan terpaksa pihak kepolisian yang telah membentuk formasi pengendali massanya mendorong mundur massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPRD NTB, tepatnya bagian Selatan Jalan Udayana.
Aksi pembubaran paksa itu sempat mendapatkan perlawan dari massa dengan cara melakukan pelemparan batu. Namun pada akhirnya, massa aksi yang tak kuasa membendung tekanan dari kepolisian, bergerak mundur hingga sebagian besar bersembunyi di dalam kawasan Masjid Raya Hubbul Wathan Islamic Center.
"Sebenarnya semua keinginan mahasiswa sudah terpenuhi, namun mereka masih mau bermalam disini, jadi kita melakukan dorongan, halau mereka untuk bubar agar aktivitas kembali berjalan lancar," ujar H Alam.
Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam yang ditemui Antara di depan Gedung DPRD NTB, Senin, membenarkan bahwa usai pembubaran paksa massa aksi, pihaknya telah mengamankan sejumlah orang yang diantaranya mahasiswa.
"Iya ada beberapa yang memang diamankan. Namun itu juga hasil temuan lapangan," kata H Alam.
Untuk selanjutnya, kata dia, mahasiswa ataupun warga yang diamankan akan diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Jadi kita akan melakukan pemeriksaan dulu. Selanjutnya kita akan melakukan apa dari hasilnya (pemeriksaan)," ujarnya.
Dari pantauan Antara, ketiga mahasiswa tersebut diamankan ketika pihak kepolisian membubarkan paksa aksi unjuk rasa yang telah melampaui batas waktu penyampaian pendapat dimuka umum hingga pukul 18.00 Wita.
Terlihat salah satu diantara mahasiswa yang diamankan mengenakan almamater Biru Tua yang identik dengan milik Universitas Mataram.
Satu mahasiswa lagi yang mengenakan baju kaos lengan panjang bewarna hitam dengan tulisan dibelakangnya "Engineering".
Sebelumnya Kapolres Mataram telah mengimbau massa aksi untuk membubarkan diri. Selain karena sudah melewati batas waktu, massa aksi dikatakan telah mendapatkan semua keinginan dari tuntutannya.
Karenanya, dengan terpaksa pihak kepolisian yang telah membentuk formasi pengendali massanya mendorong mundur massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPRD NTB, tepatnya bagian Selatan Jalan Udayana.
Aksi pembubaran paksa itu sempat mendapatkan perlawan dari massa dengan cara melakukan pelemparan batu. Namun pada akhirnya, massa aksi yang tak kuasa membendung tekanan dari kepolisian, bergerak mundur hingga sebagian besar bersembunyi di dalam kawasan Masjid Raya Hubbul Wathan Islamic Center.
"Sebenarnya semua keinginan mahasiswa sudah terpenuhi, namun mereka masih mau bermalam disini, jadi kita melakukan dorongan, halau mereka untuk bubar agar aktivitas kembali berjalan lancar," ujar H Alam.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024