BEM SI mendesak presiden Jokowi keluarkan Perpu KPK
Kamis, 17 Oktober 2019 16:39 WIB
Orasi massa BEM SI di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019). (ANTARA/FAUZI LAMBOKA)
Jakarta (ANTARA) - Ratusan massa aksi tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) tetap berkomitmen mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
"Aksi hari ini tetap komitmen mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK," kata Koordinator aksi, Erfan Kurniawan di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis.
Erfan menegaskan revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan bukan menguatkan KPK tetapi justru melemahkan kerja-kerja KPK. Alasan utama di antaranya adanya dewan pengawas dalam institusi itu.
"Kami optimis, karena janji Nawacita Presiden Jokowi adalah upaya pemberantasan korupsi," tegas Erfan.
Selain aksi damai itu, para mahasiswa di berbagai kampus juga melakukan kajian terkait Nawacita Jokowi untuk pemberantasan korupsi.
"Kami juga menempuh jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi," ujarnya
Dia menegaskan aksi tersebut dilaksanakan dengan aman dan damai serta menjunjung etika sebagai mahasiswa yang independen.
Aksi itu dilakukan sebagai peringatan 30 hari setelah disahkan Revisi Undang Undang KPK.
Massa yang hadir dalam aksi ini berasal dari seluruh mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM SI se-Jabodetabek dan Banten. Mereka turut menyanyikan lagu-lagu perjuangan mahasiswa seperti darah juang, pembebasan, buruh tani hingga totalitas perjuangan.
"Aksi hari ini tetap komitmen mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK," kata Koordinator aksi, Erfan Kurniawan di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis.
Erfan menegaskan revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan bukan menguatkan KPK tetapi justru melemahkan kerja-kerja KPK. Alasan utama di antaranya adanya dewan pengawas dalam institusi itu.
"Kami optimis, karena janji Nawacita Presiden Jokowi adalah upaya pemberantasan korupsi," tegas Erfan.
Selain aksi damai itu, para mahasiswa di berbagai kampus juga melakukan kajian terkait Nawacita Jokowi untuk pemberantasan korupsi.
"Kami juga menempuh jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi," ujarnya
Dia menegaskan aksi tersebut dilaksanakan dengan aman dan damai serta menjunjung etika sebagai mahasiswa yang independen.
Aksi itu dilakukan sebagai peringatan 30 hari setelah disahkan Revisi Undang Undang KPK.
Massa yang hadir dalam aksi ini berasal dari seluruh mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM SI se-Jabodetabek dan Banten. Mereka turut menyanyikan lagu-lagu perjuangan mahasiswa seperti darah juang, pembebasan, buruh tani hingga totalitas perjuangan.
Pewarta : Fauzi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus tanah seret anggota DPRD NTB Efan Limantika berakhir damai lewat restorative justice
25 January 2026 21:29 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024