Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamismin, Bandung.
Lima saksi dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda dalam kasus itu, yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ) dan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa lima orang saksi untuk dua tersangka berbeda RAZ dan TCW terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamismin," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tiga saksi untuk tersangka Rahadian, yaitu Kabag Program dan Pelaporan Ditjen Pemasyarakatan Itun Wardatul Hamro, Manager Coca Suki Bandung (PT Boga Selera Perdana) Mubasir, dan Captain Coca Suki Bandung (PT Boga Selera Perdana) Lani Sumarni.
Sedangkan dua saksi untuk tersangka Wawan, yakni staf pembelian Omega Motor Nandang Firmansyah dan pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB Nia Madaniah.
Untuk diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) mantan Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat proses penyidikan berjalan.
Terkait hal tersebut, KPK pun akan fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Lima saksi dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda dalam kasus itu, yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ) dan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa lima orang saksi untuk dua tersangka berbeda RAZ dan TCW terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamismin," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tiga saksi untuk tersangka Rahadian, yaitu Kabag Program dan Pelaporan Ditjen Pemasyarakatan Itun Wardatul Hamro, Manager Coca Suki Bandung (PT Boga Selera Perdana) Mubasir, dan Captain Coca Suki Bandung (PT Boga Selera Perdana) Lani Sumarni.
Sedangkan dua saksi untuk tersangka Wawan, yakni staf pembelian Omega Motor Nandang Firmansyah dan pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB Nia Madaniah.
Untuk diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) mantan Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat proses penyidikan berjalan.
Terkait hal tersebut, KPK pun akan fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.