Cadar-celana cingkrang masuk wilayah privat
Kamis, 7 November 2019 15:54 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (tiga dari kiri) bersama jajarannya dalam rapat kerja DPR-Kementerian Agama di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2019). (ANTARA/Anom Prihantoro)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menyampaikan secara langsung kepada Menteri Agama Fachrul Razi bahwa persoalan seseorang menggunakan cadar atau celana cingkrang merupakan persoalan di ranah privat sehingga negara seharusnya tidak mengurusi.
"Pemerintah tidak boleh masuk terlalu dalam karena masing-masing ada ciri khas," kata Iskan saat rapat kerja DPR-Kementerian Agama di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, di tengah indeks kerukunan umat beragama yang baik mengapa persoalan cadar-celana cingkrang justru mengemuka.
Persoalan polemik cadar-celana cingkrang, kata dia, justru memicu publik bingung dan resah.
Pernyataan Menag Fachrul, lanjut dia, justru menjadi persoalan yang kontraproduktif dalam upaya membangun Kemenag serta kerukunan intern dan ekstern umat beragama.
Di banyak negara demokrasi, kata Iskan, justru perbedaan dihargai bukan dibatas-batasi sebagaimana adanya upaya pelarangan cadar dan celana cingkrang di ranah Kemenag.
Ia mengatakan Menag perlu membiarkan perbedaan madzab dalam agama berkembang di masyarakat selama tidak melanggar hukum. Apalagi penggunaan cadar dan celana congkrang sejatinya adalah hak asasi manusia.
"Pemerintah tidak boleh masuk terlalu dalam karena masing-masing ada ciri khas," kata Iskan saat rapat kerja DPR-Kementerian Agama di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, di tengah indeks kerukunan umat beragama yang baik mengapa persoalan cadar-celana cingkrang justru mengemuka.
Persoalan polemik cadar-celana cingkrang, kata dia, justru memicu publik bingung dan resah.
Pernyataan Menag Fachrul, lanjut dia, justru menjadi persoalan yang kontraproduktif dalam upaya membangun Kemenag serta kerukunan intern dan ekstern umat beragama.
Di banyak negara demokrasi, kata Iskan, justru perbedaan dihargai bukan dibatas-batasi sebagaimana adanya upaya pelarangan cadar dan celana cingkrang di ranah Kemenag.
Ia mengatakan Menag perlu membiarkan perbedaan madzab dalam agama berkembang di masyarakat selama tidak melanggar hukum. Apalagi penggunaan cadar dan celana congkrang sejatinya adalah hak asasi manusia.
Pewarta : Anom Prihantoro
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
ASN muslim Loteng diimbau pakai cadar, tak ada kaitan dengan ajaran radikalisme
30 June 2020 14:10 WIB, 2020
Larangan ASN bercadar, Guru Besar IPDN: harus bijaksana buat kebijakan
07 December 2019 16:38 WIB, 2019