Dua tahun curi mutiara senilai Rp1 miliar, nelayan Lombok Timur ini modusnya sembunyikan di celana dalam

id Mutiara

Dua tahun curi mutiara senilai Rp1 miliar, nelayan Lombok Timur ini modusnya sembunyikan di celana dalam

Pelaku dan barang bukti

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Aksi pencurian mutiara yang dilakukan Buk (36), nelayan warga Dusun Ujung Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, di tambak budi daya mutiara Autore terhenti sudah.

Senin (28/12) sekitar pukul 14.30 Wita, Buk tak  berkutik, saat ditangkap Tim Puma Polres Lotim bersama anggota Polsek Jerowaru di Dermaga Pelabuhan Autore Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru beserta barang bukti, mutiara yang dicurinya yang disimpan di celana dalam.

Buk langsung di gelandang ke sel tahanan polisi bersama barang bukti, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Jeruwaru Ipda Abdul Rasyid melalui Kasubag Humas Polres Lotim Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Senin, membenarkan tertangkapnya Buk warga Desa Pemongkong, terkait kasus pencurian mutiara di tambak budidaya mutiara Autore yang berlokasi di Desa Sekaroh.

"Pelaku di tangkap saat pemeriksaan di dermaga tambak budidaya bersama barang bukti 19 butir mutiara air asin, dan HP yang dibeli hasil penjualan mutiara," katanya.

Dikatakan Jaharuddin, penangkapan terhadap pelaku pencurian mutiara ini dilakukan atas laporan korban.

Adanya laporan korban tersebut, saat pelaku usai bekerja di tambak mutiara,  dilakukan penggeledahan badan dan di ditemukan pelaku menyembunyikan 19 butir mutiara di celana dalamnya.

Padahal sebelumnya setiap petugas perusahaan melakukan pemeriksaan pelaku selalu berhasil mengelabui sekuriti perusahaan.

Jaharudin menyebutkan dalam menjalankan aksinya, pelaku yang berprofesi sebagai pekerja di tambak budidaya autore selama dua tahun.

Dalam jalankan tugasnya pelaku bekerja dari pagi sampai jam 2 siang, diantar jemput menggunakan perahu perusahaan.

Selama 2 tahun menjadi pekerja di Autore, pelaku mencuri mutiara milik perusahaan tempatnya bekerja tiap hari mencuri 5 sampai 10 butir mutiara.

Selama menjalankan aksinya, pelaku selalu lolos dari pemeriksaan, padahal pelaku selalu membawa pulang mutiara yang disembunyikan di dalam kantong celana dalam.

Dan perbuatan ini rutin dilakukan setiap hari selama dua tahun. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.

"Hasil pemeriksaan sementara,  pelaku tak menampik apa yang dituduhkan, kalau dirinya selama 2 tahun bekerja selalu mencuri mutiara yang tiap harinya jumlahnya bervariasi," sebut Jaharuddin.

Pelakupun menurut Jaharuddin kalau hasil aksinya tersebut, dijual ke penadah dengan harga murah.

"Mutiara yang dicuri pelaku ini diekspor ke berbagai negara, dengan harga jual per gram capai Rp2 juta," jelasnya 

Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan kasusnyapun masih dalam pengembangan penyelidikan," sebutnya.