Misbakhun sebutkan kasus Jiwasraya sebuah persekongkolan

id jiwasraya,misbakhun,konspirasi

Misbakhun sebutkan kasus Jiwasraya sebuah persekongkolan

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin. (ANTARA/Citro Atmoko)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam rapat dengar pendapat bersama regulator pasar modal di Jakarta, Senin, menyebut kasus Jiwasraya merupakan sebuah persekongkolan atau konsipirasi .

Mulanya Misbakhun meminta opini dari Organisasi Regulator Mandiri (SRO) pasar modal yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) apakah kasus Jiwasraya merupakan sebuah persekongkolan oleh sekelompok orang.

Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo menjawab apabila dilihat dari sisi Manajer Investasi (MI), sejumlah produk reksa dana yang dibuat MI memang mayoritas dimiliki oleh Jiwasraya.

"Kalau Bapak tanyakan persekongkolan, kami tidak tahu persisnya ya Pak. Tapi kalau dibaca dari hasil manajer investasi yang mempunyai izin, yang harusnya knowledgable juga sebagai fund manager yang benar, isinya itu produknya beberapa seperti taylor made untuk Jiwasraya. Ini kalau dilihat dari hasil pengamatan isi dari manajer investasi itu," ujar Uriep.

Mendengar jawaban tersebut, Misbakhun pun kemudian menyimpulkan bahwa kasus Jiwasraya terjadi karena adanya konspirasi oleh sejumlah pihak.

"Berarti kalau gini jawabannya sudah dapat Pak, ini konspirasi," kata politisi Partai Golkar itu.

Uriep pun kemudian menjelaskan, untuk produk reksa dana yang unitnya bisa dijual dan dibeli kapan saja atau open end seharusnya bisa dilakukan oleh berbagai macam investor. Sedangkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) hanya terbatas oleh 49 pihak.

"Ini yang mereka banyak produknya ini reksa dana open end, tapi investornya kalau mau dilihat Pak dari data yang kami berikan itu, let's say AUM-nya sekian, tapi Jiwasraya isinya itu rata-rata range 70-90 persen," ujar Uriep.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian sementara PT Asuransi Jiwasraya karena penurunan nilai saham di produk reksa dana yang ditempatkan mencapai Rp6,4 triliun.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan ada lebih dari 5.000 transaksi yang beragam dari saham dan reksa dana. Mayoritas dana premi dari produk asuransi dan investasi Jiwasraya yakni JS Saving Plan, diinvestasikan di instrumen saham dan reksa dana saham berkualitas rendah.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya . Tujuh saksi yang dihadirkan berasal dari enam perusahaan investasi.

Nama-nama saksi yakni Direktur Maxima Integra Joko Hartono, Dirut PT Ciptadana Securities Ferry Budiman, Koordinator Marketing PT OSO Manajemen Investasi Ita Puspo, Direktur Milenium Capital Management Fahyudi Djaniatmadja. Kemudian Rudolfus Pribadi Agung Sujagad dari PT Jasa Capital Management serta dua Direktur PT GAP Asset Management yakni Muhammad Karim dan Soehartanto.

Selanjutnya mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Lusiana dan mantan Kepala Divisi Investasi 2009 PT Asuransi Jiwasraya Dony S Karyadi.