Mataram, 12/2 (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Bustanul Arifin mempertanyakan urgensi perubahan Undang-Undang (UU) No. 7/1996 tentang Pangan karena undang-undang yang lama belum mampu dilaksanakan dengan baik.

   "Saya hargai ide untuk mengubah undang-undang pangan tersebut, namun yang jadi pertanyaan besar apakah nantinya mampu dilaksanakan dengan baik, padahal banyak undang-undang lama yang belum diselesaikan," ujarnya kepada wartawan di Mataram, Kamis.

   Seusai pembukaan Seminar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 7/1996 tentang pangan, dia mengatakan  yang menjadi pertanyaan besar apakah undang-undang yang baru ini bisa dilaksanakan atau tidak, kenapa tidak melaksanakan peraturan pemerintah (PP) yang ada.

   Pakar Ketahanan Pangan yang juga Dewan Pendiri/Ekonom Senior Indef Jakarta mengatakan, cukup banyak PP yang mengatur masalah pangan, antara lain PP No. 68/2002 tentang Ketahanan Pangan dan PP No. 28/2004 tentang Keamanan Pangan, kalau ini dilaksanakan akan lebih baik.

   "Memang ada segmen lain yang perlu diperhatikan, yakni ingin mengedepankan kemandirian atau kedaulatan pangan, karena pada undang-undang pangan yang lama tidak disebutkan secara tegas tentang kemandirian. Kalau itu maksudnya patut kita hargai," ujarnya.

   Bustanul mengatakan, mengenai apakah seluruh undang-undang diubah seluruhnya atau diamendemen beberapa pasal, namun yang perlu ditegaskan agar negara tidak begitu saja mengambil keputusan untuk mengimpor pangan ada di dalam undang-undang tersebut.

   "Menurut saya pasal-pasal yang belum bisa dilaksanakan dengan baik, antara lain mengenai cadangan pangan, alasannya karena keterbatasan dana, sedangkan pada PP 38/2007 tentang Penjabaran UU No. 32/2004 tentang Otonomi Daerah yang secara eksplisit menyebutkan bahwa katahanan pangan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah," ujarnya.

   Ia mengatakan, PP tersebut cukup lengkap, namun kenapa tidak dilaksanakan, apakah alasannya hanya karena keterbatasan dana.

   "Mengenai apakah seluruh atau sebagian pasal diganti, yang lebih mengetahui adalah pakar hukum tata negara, dan ini perlu didiskusikan secara baik, memang ada beberapa pasal yang perlu diganti," katanya.

   Esensi dan substansi politik dari perubahan Undang-Undang No. 67/1996 ini adalah masalah kemandirian atau kedaulatan pangan.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026