Mataram,  (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nusa Tenggara Barat akan melakukan uji laboratorium terhadap berbagai peralatan penggunaan tabung gas sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.

   "Langkah ini kami lakukan untuk menguji apakah peralatan yang dijual di pasaran itu sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Nusa Tenggara Barat, Ir. Hj. Ulayati Ali, M.Si., di Mataram (19/6).

   Ia menyebutkan sampel peralatan penggunaan tabung gas yang akan diuji laboratorium, yaitu kompor empat unit dengan merek dan spesifikasi berbeda, selang dan regulator. Peralatan penggunaan tabung gas itu dibeli di kawasan perdagangan Cakranegara, Kota Mataram.

   Seluruh sampel itu akan dikirim ke laboratorium pengujian barang beredar di Jakarta karena NTB hingga saat ini belum memiliki alat untuk melakukan uji laboratorium terhadap barang beredar.

   Menurut dia, hasil uji laboratorium diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama sehingga pihaknya belum bisa untuk turun ke lapangan melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap peredaran produk peralatan penggunaan tabung gas.

   "Kami tidak bisa sembarangan bilang kalau produk itu (peralatan penggunaan tabung gas) yang dijual di pasaran palsu tanpa ada bukti lab. Nanti kami bisa dituntut. Kalau memang ada yang tidak sesuai SNI segera kami turun lapangan," katanya.

   Menurut dia, pengawasan terhadap barang beredar, khususnya peralatan penggunaan tabung liquified petroleum gas (elpiji) perlu dilakukan, mengingat saat ini peristiwa meledaknya tabung gas terjadi di sejumlah daerah.

   Namun, upaya pengawasan dan penindakan terhadap oknum yang diduga melakukan penjualan barang tidak sesuai standar sehingga merugikan konsumen masih terkendala terbatasnya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

   "Kami masih sangat kekurangan PPNS. Dalam setahun hanya 90 dari seluruh Indonesia yang dididik menjadi PPNS. Jumlah itu minim sekali. Ini yang menjadi kendala kita untuk melakukan pengawasan barang beredar," ujarnya.

   Menurut Ulayati, pihaknya rutin melakukan pengawasan barang beredar dalam berbagai jenis. Pengawasan juga melibatkan instansi pemerintah terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), aparat kepolisian, serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK).

   Ia mengatakan dalam setiap temuan penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat, pihaknya tidak langsung memberikan sanksi, tetapi terlebih dahulu memberikan peringatan secara tertulis yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermeterai yang intinya tidak akan lagi melakukan perbuatan merugikan konsumen.

   "Pada temuan pertama, kami masih memberikan toleransi. Jika kedua kali masih berbuat, diberikan peringatan keras, kemudian ketiga kalinya melakukan hal yang sama, terpaksa kami mengambil langkah hukum, yakni mempidanakan," ujar Ulayati. (*)

 



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026