Polisi pulangkan turis Lithuania seusai terobos plang pantai di Bali

id Polres Badung, Polsek Mengwi, WNA Lithuania, terobos plang, COVID-19,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019

Polisi pulangkan turis Lithuania seusai terobos plang pantai di Bali

Petugas kepolisian bersama Satpol PP Badung saat mengembalikan turis Lithuania tersebut ke villanya, Badung, Bali, Kamis, (17/4/2020). ANTARA/HO-Humas Polres Badung. (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Denpasar (ANTARA) - Polsek Mengwi bersama dengan Satpol PP Badung dan aparat desa Pererenan, Mengwi Badung, Bali memulangkan seorang turis asal Lithuania bernama Maxim Bratsun kembali ke villanya usai menerobos plang berbahan bambu di pantai Pererenan, Bali.

“Bule itu bandel terobos plang pantai di sana dan sempat melawan. Kemudian, Bhabinkamtibmas Desa Pererenan serta Satpol PP Badung bersama-sama mengecek kesehatan WNA di Puskesmas pembantu Pererenan, selanjutnya dibawa ke Villa Pererenan tempat tinggal WNA tersebut dan diserahkan kepada Manager Villa agar tetap berada di rumah. Pada saat itu juga WNA tersebut meminta maaf atas perbuatannya dan tidak mengulangi lagi,” kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa usai dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan bahwa tepat pada hari Kamis (16/4) telah terjadi pengrusakan plang larangan akses ke pantai Pererenan yang dilakukan oleh WNA asal Rusia tersebut sekitar jam 07.00 wita.

Saat itu, dilihat oleh petugas keamanan desa (PAMDES) dan telah memberi imbauan kepada WNA tersebut namun imbauan itu tidak dipedulikan tersebut hingga terjadi sedikit perdebatan antara WNA dengan PAMDES, sehingga Maxim diamankan di kantor Desa Pererenan, Panit Reskrim dan anggota, Bhabinkamtibmas Desa Pererenan serta Anggota Pol PP Kab. Badung.

Selanjutnya, para petugas mengecek kesehatan WNA di Puskesmas pembantu Pererenan, lalu dibawa ke villa tempat tinggal WNA tersebut tinggal dan diimbau agar tetap melakukan pencegahan virus corona dengan tetap berada di rumah.

“Jika ada ditemukan turis asing maupun masyarakat yang melakukan pelanggaran yang sama akan diberikan tindakan tegas dari petugas kepolisian,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (16/4) Perbekel Desa Pererenan, Made Rai Yasa mengatakan bahwa saat kejadian WNA tersebut langsung diproses oleh pihak Satpol PP Badung dan Polsek Mengwi.

Ia mengatakan di wilayah tersebut untuk untuk linmas ditugaskan enam orang, dari pecalangnya enam orang dan ada tim lainnya yang jaga 24 jam, secara bergantian dan rutin.

“Sudah keseringan dia bisa lolos sudah capek petugas ngurusin dia. Iya, dia udah hampir sebulan sudah hampir kucing-kucingan sama orang-orang di sini,” katanya.