Montreal (ANTARA) - Institusi federal Transportasi Kanada mengumumkan, pada Jumat, semua penumpang pesawat wajib mengenakan masker non-medis atau pelindung wajah selama perjalanan agar terhindar dari penularan virus corona.
Otoritas transportasi itu menjelaskan bahwa penumpang harus menutupi mulut dan hidung, baik ketika proses naik ke dalam pesawat maupun selama berada dalam pesawat, dan peraturan ini akan berlaku mulai Senin tengah hari Waktu Timur.
Sebelumnya, maskapai penerbangan terbesar di negara itu, Air Canada sudah merekomendasikan penggunaan kain pelindung wajah selama perjalanan kepada para penumpang pesawat mereka.
Air Canada, dalam sebuah pernyataan, menyatakan bahwa para penumpang bisa mengenakan pelindung wajah yang mereka miliki sendiri, seperti masker kain, kain selendang, atau sejenisnya, dan akan diminta membuka masker sesaat untuk pemeriksaan keamanan.
Pandemi COVID-19 yang disebabkan oleh infeksi virus corona telah mengakibatkan kekacauan dalam dunia penerbangan komersial di seluruh dunia. Banyak negara mengurangi atau bahkan menghentikan sama sekali perjalanan pesawat, khususnya dengan rute internasional.
Situs penyedia data mutakhir corona, worldometers.info, mencatat sebanyak lebih dari 2,25 juta kasus COVID-19 terjadi secara global dengan 154 ribu kasus kematian dan 574 kasus sembuh per 18 April.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Indonesia jalin kerja sama ekonomi dengan Kanada
Kamis, 5 Desember 2024 10:20
Menteri Airlangga buka potensi bisnis berbagai sektor dengan perusahaan Kanada
Rabu, 4 Desember 2024 5:23
Perjanjian dagang RI-Kanada tak pengaruhi ekspor ke AS
Selasa, 3 Desember 2024 20:38
Airlangga sebut perjanjian ICA-CEPA telah selesai
Minggu, 17 November 2024 19:05
Pegolf Kanada nyaman di puncak klasemen BNI Indonesian Masters
Sabtu, 2 November 2024 5:16
Inggris, Uni Eropa, dan Kanada jatuhkan sanksi baru kepada militer Myanmar
Rabu, 30 Oktober 2024 13:44
Komisi Informasi Pusat kunjungi IPC di Kanada
Sabtu, 5 Oktober 2024 4:49
Kebakaran hutan Kanada 2023 lepaskan emisi karbon 647 megaton
Jumat, 30 Agustus 2024 5:32