Tak puas pernah beristri 3 kali, seorang pria cabuli anak tirinya usia 5 tahun sebanyak 2 Kali

id Bocah

Tak puas pernah beristri 3 kali, seorang pria cabuli anak tirinya usia 5 tahun sebanyak 2 Kali

Seorang pria ZD tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 5 tahun sebanyak dua kali di Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat. 

Sumbawa (ANTARA) - Seorang pria ZD tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 5 tahun sebanyak dua kali di Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. 

Kejadian itu terjadi di rumah pelaku saat korban dan kakaknya berusia 9 tahun tidur di dalam kamar bersama sang ibu atau istri dari pelaku. Ironisnya lagi, perbuatan itu dilakukan ZD usai berhubungan intim dengan istrinya.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Rsskrim, Iptu Akmal Novian Reza SIK, di Sumbawa, Selasa (18/8), membenarkan adanya tindakan asusila tersebut sesuai dengan laporan dari istri pelaku. 

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 12 dan 13 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 01.00 WITA. Usai berhubungan intim dengan istrinya, pelaku melihat celana bocah tersebut melorot sehingga terlihat kemaluannya. 

Baca juga: Ngaku bisa sembuhkan bocah miliki kemampuan lihat gaib, buruh bangunan ini cabuli pasiennya

Seketika birahi ZD muncul. Ia mulai beraksi dengan cara menurunkan celana korban sampai ke lutut. Jari pelaku dimasukan ke dalam kemaluan korban.

Ketika nafsunya memuncak dan hendak menyetubuhi korban, tapi karena terlalu kecil, pelaku mengurungkan niatnya. Rupanya aksi itu diam-diam dilihat oleh kakaknya yang pura-pura tertidur.

Keesokan harinya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya, kali ini ia benar-benar menyetubuhi bocah malang itu. Saat itu ibu korban terjaga membuka mata dan melihat pelaku telanjang di samping korban. 

"Sempat ditegur isteri atau ibu korban, tetapi pelaku beralasan sedang membetulkan posisi tidur korban," ungkapnya.

Baca juga: Bertamu dan beri ciuman di perut bocah 15 tahun anak temannya, pria ini nyaris dihajar massa

Pagi harinya, sikap aneh suaminya pada malam itu terus terlintas di pikiran ibu dua anak itu, akhirnya ia menanyakan kepada kakak korban apakah melihat hal aneh yang dilakukan pelaku. 

Kakak korban mengaku tidak mengetahuinya, tetapi ia pernah melihat bahwa pelaku pernah menjamah dan memainkan kemaluan korban. 

Saat itu juga wanita ini membawa korban dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Buer. Tak lama kemudia pelaku dijemput dan dalam pemeriksaan ia mengakui perbuatannya. 

Untuk penanganan kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa. 

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ZD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Kami menjerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) pasal 76 huruf d UU No 17 tahun 2016, pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya. 

Namun karena ZD melakukan berulang kali dan ia memiliki hubungan dengan korban maka dimungkinkan ancamannya bisa seumur hidup.