Mataram, 27/2 (ANTARA) - Pemerintah tingkatkan quota pupuk bersubsidi tahun anggaran 2009 untuk sektor pertanian di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Quota pupuk bersubsidi jenis urea, superphos, dan NPK tahun anggaran 2009 untuk sektor pertanian di wilayah NTB mengalami peningkatan yang cukup signifikan," kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Pending Dadih Permana, di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, quota pupuk bersubsidi untuk NTB pada tahun 2008 mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi.
Sementara quota tahun 2009 mengacu kepada Mentan Nomor 05/Permentan/OT.140/1/2009 tentang Perubahan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009.
Quota pupuk urea pada tahun 2008 untuk NTB sebanyak 126.333 ton untuk kebutuhan pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan budidaya.
Pada tahun 2009, quota pupuk urea untuk NTB itu ditingkatkan menjadi 150 ribu ton, terbanyak untuk kebutuhan sub sektor tanaman pangan dan perkebunan.
Peningkatan quota pupuk bersubsidi untuk NTB juga terjadi pada superphos yakni dari 12.001 ton pada tahun 2008 menjadi 20 ribu ton untuk tahun 2009.
Demikian pula untuk jenis pupuk NPK yang mengalami peningkatan quota dari 20 ribu ton pada tahun 2008 menjadi 30 ribu ton di tahun 2009.
"Quota pupuk ZA juga mengalami peningkatan namun tidak banyak yakni dari 8.058 ton pada tahun 2008 menjadi 8.100 ton pada tahun 2009," ujarnya.
Sementara quota pupuk organik, tambah Permana, masih tetap sama yakni 11 ribu ton untuk tahun 2008 dan 2009, dan hanya untuk kebutuhan sub sektor tanaman pangan.
HET pupuk bersubsidi itu pun masih mengacu kepada harga yang berlaku sejak awal tahun 2007, karena pemerintah tetap mepertahankan HET pupuk meskipun terjadi kenaikkan bahan bakar minyak (BBM).
HET pupuk urea misalnya, tetap Rp1.200/kilogram atau Rp60 ribu/zak kemasan 50 kilogram, NPK Rp1.750/kilogram atau Rp35 ribu/zak kemasan 20 kilogram, ZA Rp1.050/kilogram atau Rp52.500/zak kemasan 50 kilogram dan SP-36 Rp1.550/kilogram atau Rp77.500/zak kemasan 50 kilogram. (*)