PILKADA ULANG SUMBAWA GUNAKAN DANA HIBAH

id

     Sumbawa Besar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Suhardi Soud mengatakan pemilihan kepala daerah ulang akan menggunakan dana hibah.

     "Kami sudah ajukan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang  bakal diundur 19 November 2010," katanya di Sumbawa Besar, Senin.

     Alokasi bantuan hibah dari pemerintah telah terealisisasi 4 November 2010. Jumlahnya tetap sesuai usulan KPU Sumbawa  Rp960 juta.

     Ia mengatakan, sesuai putusan MK, pilkada ulang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan itu dikeluarkan.

     "Karena masa tenggat waktu habis 18 November 2010, KPU  mengajukan surat minta pengunduran waktu," katanya.

     Suhardi mengaku tidak khawatir sebab KPU diperbolehkan  menggunakan anggaran dari hibah pemerintah meski tidak dianggarkan resmi dalam pos APBD.

     "Penggunaan dana itu  legal dan tidak bertentangan dengan aturan," katanya.

     Penolakan mayoritas anggota DPRD terhadap usulan anggaran KPU sejauh ini tidak menjadi soal, KPU tetap akan berjalan sesuai agenda sambil menunggu surat persetujuan MK.

     "Penolakan DPRD itu persoalan lain, yang jelas penggunaan anggaran masih legal karena berumber dari dana pemerintah," katanya.

     KPU sudah melakukan pertemuan khusus dengan para pasangan calon, yakni Amin-Nurdin dan Jamaluddin-Arasy. (*)