Penyidik meminta keterangan ahli forensik terkait autopsi jasad LNS

id kasus pembunuhan,petunjuk jaksa,ahli forensik,autopsi jasad,polresta mataram,kejari mataram

Penyidik meminta keterangan ahli forensik terkait autopsi jasad LNS

Situasi pembongkaran makam jenazah LNS untuk proses autopsi di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Medain, Mataram, NTB, Senin (3/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta keterangan tambahan dari ahli forensik terkait hasil autopsi jasad LNS, yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya berinisial R.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, mengatakan, permintaan keterangan tambahan itu dilakukan sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti.

"Jadi kami diminta mencantumkan keterangan tambahan lagi dari ahli forensik. Karena ada beberapa hal yang dilihat belum lengkap diuraikan dalam berkas," kata Kadek Adi.

Untuk lebih jelasnya, Kadek Adi enggan sampaikan. Namun dia pastikan hal itu masih berkaitan dengan unsur pembuktian pasal yang disangkakan kepada tersangka R.

"Karena itu sudah masuk dalam ranah teknis, untuk lengkapnya kami tidak bisa sampaikan. Tapi yang jelas, apa yang jadi petunjuk jaksa, kami upayakan lengkapi," ujarnya.

Selain keterangan ahli forensik, lanjutnya, penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Rekan korban berinisial TT, orang pertama yang menemukan jasad LNS juga masuk dalam agenda pemeriksaan.

"Keterangan masing-masing saksi, ada yang perlu didalami lagi. Pemeriksaannya sekarang sedang berjalan," katanya.

Bukti dokumen keberangkatan tersangka R ke Bali, juga masuk dalam agenda. Begitu pula dengan rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Perumahan Royal Mataram.

"Nantinya, kami lihat kesesuaian bukti-bukti dengan keterangan saksi. Itu yang juga akan menjadi pemenuhan petunjuk-nya," ucap Kadek Adi.

Secara umum, jelasnya, pemenuhan petunjuk jaksa peneliti itu hampir rampung. Dalam waktu dekat, Kadek Adi menargetkan berkas sudah kembali dilimpahkan ke jaksa peneliti.

"Jadi untuk materi formil-nya sudah lengkap, cuma materil-nya yang belum, kami akan segerakan," katanya.

Dalam berkas perkaranya, tersangka R disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.