Polisi: Gisel berpotensi diperiksa terkait video asusila mirip dirinya

id Polda metro jaya,Gisel,Video Gisel,Gisella Anastasia

Polisi: Gisel berpotensi diperiksa terkait video asusila mirip dirinya

Artis Gisella Anastasia (tengah) berjalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/3/2020). Gisella Anastasia memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan pembobolan kartu kredit atau 'carding' dengan tersangka SC, MDR, FD dan MK. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan tidak menutup kemungkinan memeriksa maupun mengklarifikasi artis Gisella Anastasia terkait peredaran video asusila mirip dirinya.

"Apakah yang hampir mirip itu dipanggil? Nanti sambil berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Markas Komando Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Advokat berencana melaporkan penyebar video asusila mirip Gisel

Baca juga: Polda Metro memeriksa konten video dewasa mirip artis Gisel


Namun, Yusri belum bisa memastikan kapan Gisel akan dipanggil oleh penyidik lantaran laporan terkait penyebaran video tersebut masih dalam penyelidikan.

Yusri mengatakan penyidik akan terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak pelapor, saksi hingga saksi ahli. Selain itu juga memeriksa barang bukti yang turut disertakan dalam laporan itu.

"Kita mengumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan, termasuk nanti juga ada ahli bahasa dan ITE yang akan kita panggil. Kita klarifikasi, kalau sudah lengkap baru nanti kita gelar perkara, apakah memang nanti masuk penyidikan sesuai unsur-unsur persangkaannya, nanti kita tunggu saja. karena ini kan baru," tambahnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terpisah terkait video asusila dengan pemeran yang mirip dengan penyanyi Gisella Anastasia.

Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki delapan akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video asusila tersebut, namun saat diperiksa lebih lanjut diketahui ada dua akun yang telah ditutup oleh pemilik akun tersebut.

"Ada dua akun yang sudah dia tutup akun itu, tetapi jejak digital kan tidak akan pernah hilang, sudah dikantongi oleh teman-teman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Yusri

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 27 juncto Pasal 45 di UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.