Lombok Barat,  (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, akan memungut langsung bea perolehan hak tanah dan bangunan  mulai awal Januari 2011.

   "Sebelumnya, pungutan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lombok Barat M Saroji di Giri Menang (14/12).

  Menurut dia, kebijakan pemungutan langsung BPHTB itu dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia mulai 2011.

   "Itu sudah tertuang dalam UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.

  Menurut dia, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang BPHTB yang masih dalam pembahasan DPRD.

  "Kalau tidak ada halangan, dalam waktu dekat pembahasan Raperda BPHTB sudah rampung," katanya.

   Menurut Saroji,  jika penerapan pungutan BPHTB menjadi kewenangan kota/kabupaten, Pemkab optimistis nilai penerimaan pajak akan mengalami peningkatan.

  "Namun,  pajak jenis ini baru bisa diperoleh jika terjadi transaksi atau jual beli senilai Rp60 juta ke atas dan Pemkab hanya menerima lima persen dari total nilainya," katanya.

   Ia mengatakan, kondisi ini dinilai kurang menguntungkan Pemkab karena transaksi yang memiliki nilai itu kebanyakan terjadi di wilayah yang perekonomiannya tinggi.

  "Namun demikian,  kami tetap berlakukan pemungutan BPHTB awal 2011 sesuai instruksi Depertemen Keuangan (Depkeu)," katanya.

  Dia berharap, Raperda BPHTB bisa mendapat dukung penuh para wakil rakyat sehingga segera disahkan menjadi Perda. (*)





Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026