Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dua sepeda motor terlibat kecelakaan di jalan raya Desa Sintung, Kecamatan Peringgerata, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (15/1) pukul 11.30 WITA.
Akibat peristiwa itu kedua pengendara motor mengalami luka-luka dan harus dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Pringgarata, Iptu Derpin Hutabara yang dikonfirmasi, Jumat, membenarkan kejadian kecelakaan tersebut.
"Korban hanya mengalami luka dan saat ini telah dibawa ke Puskesmas," ujarnya
Kronologis kecelakaan itu berawal
saat pengendara motor jenis Honda Scoopy, Naura (16), warga Desa Arjangka yang berboncengan dengan Dini (16), warga Desa Bagu datang dari arah Timur ke Barat.
Sedangkan pengendara sepeda motor jenis Honda Legenda atas nama M Jamiludin (30) warga Desa Sisik datang dari arah Barat ke Timur.
Saat kedua pengendara sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terlibat kecelakaan.
"Mereka sama-sama dalam posisi ngebut dalam berkendara, sehingga sama-sama tidak dapat menghindar dan saling adu kendaraan atau tabrakan yang mengakibatkan kedua pengendara mengalami luka-luka," katanya.
Pasca kejadian, pihaknya yang mendapatkan informasi langsung turun melakukan identifikasi dan mengamankan barang bukti.
"Kasus lakalantas ini telah diserahkan kepada Satlantas Polres Lombok Tengah guna penanganan lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
Bengkel konversi SMKN 3 Mataram dapat sertifikasi dari Kemenhub
Jumat, 26 April 2024 18:03
SMKN 3 Mataram binaan PLN UIP Nusra kantongi sertifikat bengkel konversi motor listrik pertama di Indonesia timur
Jumat, 26 April 2024 9:18
Innalillahi!! pengendara motor tewas terlindas truk trailer di Jakarta
Jumat, 26 April 2024 8:50
SMKN 3 Mataram-NTB terima sertifikat konversi grade B dari Kemenhub
Rabu, 24 April 2024 4:41
Race 2 ARRC Sirkuit Zhuhai dibatalkan cuaca buruk
Minggu, 21 April 2024 18:37
Pergerakan sepeda motor mulai turun pada H+5 Lebaran
Kamis, 18 April 2024 6:04
Sebanyak 876.876 sepeda motor keluar masuk Jabodetabek
Selasa, 16 April 2024 6:20
Dokter mengingatkan mengemudi kendaraan tak boleh lebih delapan jam
Selasa, 16 April 2024 5:46