Mataram, 17/12 (ANTARA) - Sistem Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diluncurkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Emas Provinsi di Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram Senin (17/12) merupakan yang pertama di Indonesia.



  Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat pada acara peluncuran LTSP untuk TKI di Mataram, Rabu sore mengatakan, masyarakat NTB patut berbangga karena sistem pelayana ini merupakan yang pertama di Indonesia.

   "Saya datang ke berbagai provinsi menawarkan sistem LTSP untuk TKI, namun baru bisa direalisasikan di NTB, karena itu ini akan dijadikan percontohan untuk provinsi lain," katanya pada acara yang juga dihadiri Gubernur setempat, HM. Zainul Majdi.

   Ia mengatakan, peluncuran LTSP ini juga merupakan kado bagi HUT Emas NTB sekaligus hadiah bagi TKI di NTB, karena besok, Kamis (18/12) merupakan Hari Buruh Migran Sedunia.

   Menurut Jumhur, dengan kehadiran sistem LTSP ini TKI dan calon TKI di NTB akan mendapat kemudahan dalam segala pengurusan dokumen pemberangkatan ke luar negeri melalui cara yang cepat, mudah, aman dan tidak birokratif.

   "Dibentuknya LTSP yang dimotori Gubernur NTB patut diacungi jempol, selaian merupakan yang pertama di Indonesia, LTSP NTB  ini juga menjadi momentum guna mendorong terbentuknya sistem layanan serupa di provinsi lain di tanah air," katanya.

   BNP2TKI membentuk LTSP NTB bekerjasama dengan semua instansi yang terkait dengan penanganan TKI di daerah ini, diantaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan, Imigrasi, Dinas Kesehatan, Kepolisian Daerah (Polda), Perbankan dan Kantor Wilayah Pajak.

   Jamhur mengatakan, LTSP akan memberikan pelayanan kepada calon TKI dan TKI berupa penerbitan paspor, Pengurusan Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN), Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN), pembayaran Dana Pembinaan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (DP3TKI), Pengurusan Asuransi TKI serta premi dan klaim penanganan kasus TKI.

   Selain itu pendaftaran keikutsertaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), pengecekan persyaratan TKI yang akan diberangkatkan, meliputi identitas calon TKI, visa kerja, perjanjian penempatan, perjanjian kerja, sertifikat Balai Latihan Kerja (BLK), Sertifikat Kompetensi Kerja dan sertifikat kesehatan.

   "Dengan demikian tidak akan terjadi pemalsuan dokumen yang merugikan TKI, di samping menghindari adanya praktek percaloan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dalam proses penempatan calon TKI," kata Jumhur.

   Pembentukan LTSP NTB didasarkan atas semangat UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Peraturan Presiden (Perpres No. 8/2006 tentang BNP2TKI serta Impres No. 6/2006 tentang Reformasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

   Menurut data BNP2TKI, tahun 2008 jumlah TKI yang diberangkatkan dari Provinsi NTB rata-rata 4.000 orang per bulan, umumnya ditempatkan di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Malaysia, Singapura, Hong Kong, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Bahrain Yordania , Oman Qatar dan Taiwan.

   Sementara itu Gubernur NTB, HM. Zainul Majdi mengatakan, pemerintah provinsi tidak bisa memberikan uang kepada para TKI, namun akan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, salah satu bentuk pelayanan itu adalah LTSP untuk TKI.

   "Saya pribadi sangat berharap LTSP ini tidak hanya baik dan meriah dalam momentum seremonial peluncuran, tetapi efekif dan optimal dalam memberikan pelayanan kepada calon TKI/TKI yang akan bekerja di luar negeri," katanya.

   Dengan  terwujudnya LTSP ini, maka prosedur pelayanan akan lebih mudah, jangan sampai terjadi mental para tenaga kerja untuk mencari pekerjaan di luar negeri menjadi menurun karena mendapat pelayanan kurang baik.

   "Dengan cara ini berati kita sudah melakukan reformasi birokrasi, karena pada sistem LTSP ini rantai birokrasi tidak berbelit-belit, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, aman dan mudah," ujarnya.(*)

FOTO: Masnun/ANTARAMataram.com

Istri Gubernur NTBMataram, Ny. Hj. Siti Robiatul Adawiyah Zainul Majdi, SE sedang menggunting pita sebagai tanda peresmian Layanan Terpadu Satu Atap untuk TKI NTB  di Mataram, Rabu (17/12).

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026