Mataram, 18/3 (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat KH. M. Zainul Majdi meminta bupati/wali kota di daerah ini tidak segan-segan  mencabut izin usaha pertambangan yang dimiliki pengusaha nakal.

   "Saya sudah meminta bupati/wali kota agar mencabut saja izin pengusaha tambang yang nakal," kata Majdi kepada wartawan di Mataram, Jumat.

   Ia mengatakan, pihaknya juga telah meminta bupati/wali kota agar selektif memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada para investor.

   Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), penerbitan IUP merupakan kewenangan bupati/wali kota apabila wilayah iain usaha pertambangan (WIUP) berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota.

   Karena itu, jika bupati/wali kota asal memberi izin usaha pertambangan sesuai WIUP, dikhawatirkan muncul  konflik sosial yang bisa dipicu oleh penurunan atau degradasi sumber daya alam.

   Usaha pertambangan di suatu daerah otonom biasanya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah itu atau malah sebaliknya merusak tatanan kehidupan bermasyarakat jika pengelolaannya tidak sesuai ketentuan.

   "Ini akan berdampak di kemudian hari jika salah pengelolaan, karena itu cabut saja IUP pengusaha nakal. Saya sudah menegaskan hal itu ketika berdialog dengan para bupati/wali kota," ujarnya.  
  Ia mencontohkan, puluhan pemegang kuasa penambangan (KP) yang kini disebut IUP banyak diterbitkan para bupati di Pulau Sumbawa. Namun ada yang  mencakup kawasan hutan lindung sehingga rentan menimbulkan kerusakan hutan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB Ir Hartina, MM, sebelumnya melaporkan kepada Gubernur NTB sudah ada 24 KP di Pulau Sumbawa namun sudah lama tidak beroperasi, hanya 11 KP yang memperbarui statusnya.

Dari 11 KP itu sembilan KP di antaranya tengah mengurus izin pakai lahan di kawasan hutan lindung yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.

Karena itu, Majdi yang pernah menjadi anggota Komisi X DPR,  mengaku akan lebih selektif memberi IUP sesuai kewenangannya apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, serta setelah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026