Menkeu: Butuh dana Rp3.461 triliun memenuhi Perjanjian Paris

id perjanjian paris,paris agreement,sri mulyani

Menkeu: Butuh dana Rp3.461 triliun memenuhi Perjanjian Paris

Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi pembicara di webinar Climate Change Challange, Jumat (11/06) (Antaranews.com/Kuntum Riswan)

JAKARTA (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Second Biennial Update Report 2018, Indonesia membutuhkan dana 247,2 miliar dolar AS atau Rp3.461 triliun untuk memenuhi target Perjanjian Paris atau Paris Agreement.

“Artinya setiap tahun paling tidak Rp266,2 triliun, ini angka yang lebih besar untuk program PEN bidang kesehatan sebesar Ro172 triliun,” kata Menkeu Sri Mulyani saat webinar Climate Change Challenge di Jakarta, Jumat.

Dalam APBN saat ini, lanjut Menkeu, dana yang dialokasikan untuk climate change atau perubahan iklim sebanyak 4,1 persen atau Rp86,7 triliun per tahun. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya memobilisasi berbagai pihak untuk ikut terlibat dalam komitmen climate change, mulai dari pemerintah, pihak swasta, hingga masyarakat melalui waste management dan kebiasaan dalam menggunakan energi termasuk mengonsumsi barang yang ramah lingkungan.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah menunjukkan keseriusan dalam komitmen climate change dengan menjadikan 11 daerah yang terdiri atasi 7 provinsi, 3 kabupaten, dan 1 kota untuk memahami isu dan menjadikan isu climate change sebagai prioritas. Pada 2021 pemerintah kembali menambah enam daerah untuk ikut terlibat dalam program regional climate budget tagging tersebut.

“Kita berharap seluruh daerah akan mengikutinya. Ini akan memberikan double power dari APBN dan APBD dalam menangani isu perubahan iklim,” jelas Sri Mulyani.

Pemerintah juga telah membentuk Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada 2019 dan SDG Indonesia One yang merupakan platform kerja sama pendanaan yang terintegrasi untuk menggalang dana dari berbagi sumber untuk mendanai pembangunan infrastruktur yang berorientasi terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Perjanjian Paris merupakan kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perbuahan iklim. Komitmen negara-negara dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk periode 2020-2030. Indonesia telah meratifikasi komitmen tersebut dengan target pemangkasan 29 persen emisi gas rumah kaca pada 2030 dengan usaha sendiri atau penurunan 41 persen apabila mendapat dukungan dari internasional.