Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Hari Brata mengungkapkan Brigadir Polisi Kepala MN menembak rekan sesama polisinya, Brigadir Polisi Satu HT, dari jarak dekat.
"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter," kata Hari Brata di Mataram, Rabu.
Baca juga: Cemburu buta lihat "chattingan", motif Bripka MN tembak mati Briptu HT di Lombok Timur
Ia menjelaskan, aksi penembakan tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban, yakni di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
"Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," ungkap dia.
Sebelum akhirnya menembak HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, pelaku dikatakan Hari, sempat menyampaikan sebuah kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.
"Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucap dia.
Baca juga: Anggota Polres Lombok Timur tewas diduga ditembak oknum anggota polisi
Lebih lanjut untuk mengungkap kronologis lengkap dari kasus penembakan yang terjadi pada Senin (25/10) ini pihak kepolisian berencana menggelar reka adegan. Namun, Hari memastikan pelaksanaan reka adegan akan mempertimbangkan situasi.
"Akan ada rekonstruksi (reka adegan) oleh penyidik sana (Polres Lombok Timur), tetapi untuk lokasinya situasional, karena tidak memungkinkan digelar di TKP," kata Hari.
Motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Untuk mengungkap indikasi tersebut, Hari memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.
"Soal itu (motif cemburu), masih kita dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa," ucap dia.
Kini MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Berita Terkait
Pukul istri pakai martil, Oknum anggota Itwasda dilaporkan ke Polda NTB
Selasa, 26 Maret 2024 19:36
Jelang Ramadhan, Polda NTB sita 8.757 botol minuman beralkohol
Selasa, 19 Maret 2024 15:48
Polda NTB sita 289 dus minuman beralkohol dari pedagang Senteluk
Selasa, 19 Maret 2024 15:45
Polda NTB edukasi tertib berlalu lintas ke pelajar SMA
Sabtu, 16 Maret 2024 10:38
Ada perampasan sepeda listrik di Gili Trawangan, Polda NTB selidiki
Senin, 4 Maret 2024 14:49
Ratusan anggota Polri amankan tradisi Bau Nyale di KEK Mandalika
Kamis, 29 Februari 2024 15:14
Polda NTB siapkan pengamanan khusus gelaran tradisi Bau Nyale 2024
Selasa, 27 Februari 2024 16:09
Polda NTB: Kecurangan Pemilu 2024 sebaiknya dilaporkan ke Bawaslu
Selasa, 27 Februari 2024 15:55