SPSI NEWMONT HARAP SIDANG PHI TAK RUGIKAN PEKERJA

id


          Mataram, 8/6 (ANTARA) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pelaksana Unit Kerja PT Newmont Nusa Tenggara mengharapkan proses sidang gugatan atas pembayaran kelebihan jam kerja karyawan perusahaan tambang tembaga di Pengadilan Hubungan Industrial Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak merugikan karyawan.

         Ketua SPSI Pelaksana Unit Kerja (PUK) PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) M Sahril ketika dihubungi dari Mataram, Rabu mengatakan,  setidaknya ada 3000 karyawan yang terkena imbas ketetapan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) tentang pembayaran jam kerja.

         "Karena itu kami berharap baik SPSI, Pemerintah maupun PTNNT memiliki kesamaan penafsiran terhadap aturan tersebut. Surat dari Dirjen Pengawas Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan bahwa petugas pengawas tenaga kerja di Provinsi NTB dipersilahkan melakukan perhitungan ulang kelebihan kerja," katanya.

         Ia juga berharap Disnkertrans  NTB tetap konsisten menguatkan argumentasinya sesuai ketetapan perhitungan kelebihan jam kerja yang dikeluarkan sebelumnya.

         Sesuai ketentuan Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pembayaran kelebihan jam kerja adalah hak karyawan. Karena itu diharapkan dengan berjalan proses hukum atas permasalahan tenaga kerja ini tidak sampai menghilangkan hak karyawan.

         PTNNT dan SPSI terpaksa menempuh upaya hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena adanya perbedaan penafsiran soal Kepmenakertrans terutama kewajiban PTNNT membayar kelebihan jam kerja sekitar 3000 karyawan senilai Rp120 miliar lebih.

         Saat ini persidangan telah memasuki tahap ketiga dengan agenda mendengar keterangan penggugat dan tergugat .

         "Kami juga dimintai keterangan oleh PHI, demikian juga pihak Disnaker NTB," katanya.

         Sesuai agenda, kata Sahril, akan digelar dalam lima tahap lagi salah satunya yakni, mendengar keterangan saksi ahli yakni dari Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

         Sebelumnya, Disnakertrans NTB mengeluarkan surat ketetapan yang mengharuskan PTNNT membayar Rp120 miliar, atas pembayaran kelebihan jam kerja bagi sedikitnya 3000 karyawan sejak tahun 2008. PTNNT ketika itu menolak ketetapan itu dengan alasan ada perbedaan pemahaman soal aturan.

         Buntut penolakan tersebut ribuan karyawan PTNNT bahkan sempat menggelar aksi mogok kerja pada 2 Mei 2010. (*)