Mataram, 11/6 (ANTARA) - Sebagian masyarakat Nusa Tenggara Barat menunggu kucuran dana Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, karena sudah ada 1.045 hektare lahan hutan yang siap ditanami.

  "Sudah ada kelompok masyarakat di sekitar kawasan hutan yang menunggu dana BLU Kehutanan itu karena areal yang hendak dimanfaatkan telah disetujui bupati setempat," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ir Hj Hartina, MM, di Mataram, Sabtu.

  Ia mengatakan, Provinsi NTB dijatahkan pemanfaatan areal hutan seluas 3.236 hektare di empat kabupaten untuk program dana Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H).

  Namun, baru tiga kabupaten yang telah menyiapkan areal tersebut sesuai surat keputusan bupati, yakni Kabupaten Dompu seluas 355 hektare, Lombok Tengah 600 hektare dan Sumbawa Barat seluas 190 hektare.

  "Kabupaten Lombok Barat dikabarkan menyiapkan 1.400 hektare areal hutan untuk penanaman hutan rakyat dengan dukungan dana BLU Kehutanan itu, namun belum disetujui bupati setempat karena masih ada kaitannya dengan permasalahan tambang," ujarnya.

  Dengan demikian, sementara ini sudah ada 1.045 hektare areal hutan di tiga kabupaten di NTB yang telah didukung surat keputusan bupati masing-masing, untuk dimanfaatkan sebagai hutan tanaman rakyat, dan berhak atas dana BLU P2H.

  Hanya saja, areal seluas 1.045 hektare itu hanya untuk program Hutan Tanaman Rakyat (HTR), karena program Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang diagendakan tahun ini di Kabupaten Lombok Utara, belum bisa terealisasi dalam waktu dekat ini.

  "Direncanakan program HKM di wilayah NTB yang juga akan didukung dana BLU Kehutanan menyebar di semua kabupaten dengan cakupan areal seluas 6.000 hektare, termasuk areal seluas 1.800 hektare di Lombok Tengah," ujar Hartina.

  Sebelumnya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kehutanan Kementerian Kehutanan DR Ir Tachrir Fathoni, M.Sc, mengatakan, penyaluran dana BLU P2H yang total nilainya telah mencapai Rp3,5 triliun lebih, tidak terlaksana sesuai harapan karena terkendala Surat Keputusan bupati tentang pemanfaatan areal hutan.

  "Memang penyaluran dana BLU itu belum lancar karena terkendala Surat Keputusan bupati untuk penanaman hutan rakyat," ujarnya di sela-sela "workshop" peranan "Social Forestry" dalam mitigasi, adaptasi pemanasan global dan perubahan iklim, di Senggigi, Lombok Barat, Senin (6/6).

  "Workshop" itu diikuti utusan dari 11 negara yang memiliki hutan tropis terluas di dunia yakni Indonesia, Republik Demokratik Kongo, Papua New Guninea (PNG), Brazil, Malaysia, Philipina, Kolombia, Kamerun, Peru, Gabon, dan Kosta Rika.

  Sebelas negara itu sejak tiga tahun lalu, membentuk kelompok Forest Eleven (F11), dan terus mengajak negara-negara lainnya yang memiliki hutan tropis untuk bergabung. Tiga negara yang baru bergabung sejak tahun lalu yakni Guatemala, Guyana dan Suriname.

  Fathoni mengatakan, Menteri Kehutanan telah menyediakan sekitar 600 ribu hektare lahan dalam kawasan hutan untuk dikelola masyarakat, dalam bentuk HTR, HKM, Hutan Desa dan model pengembangan hutan berbasis masyarakat lainnya.

  Upaya Menteri Kehutanan itu didukung Menteri Keuangan yang menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.137/KMK.05/2007 tertanggal 1 Maret 2007 tentang Penetapan Badan Pembiayaan Pembangunan Hutan. 

  Badan pembiayaan dimaksud yakni BLU P2H yang selama tiga tahun ditugaskan memaksimalkan penyaluran dana yang disediakan.

  BLU P2H tahap pertama dialokasikan sebesar Rp 1,2 triliun, namun Kementerian Keuangan akhirnya memperpanjang pemanfaatan dana BLU itu untuk tiga tahun berikutnya karena penyalurannya belum lancar.

  Sementara dana BLU P2H tahap kedua dialokasikan sebesar Rp2,6 triliun sehingga total dana BLU P2H yang masih teralokasi hingga kini mencapai Rp3,8 triliun, namun telah tersalurkan sebagian sehingga masih terisa Rp3,5 triliun lebih.

  "Politikal will ada, respons masyarakat juga ada, hanya penyaluran dananya yang belum lancar karena terkendala kebijakan bupati itu," ujarnya.

  Menurut Fathoni, pihaknya terus berupaya mendorong kelancaran penerbitan surat keputusan bupati tentang pemanfaatan areal hutan untuk beragam program pemberdayaan hutan berbasis masyarakat setempat itu.

  Jika bupati telah menerbitkan surat keputusan pemanfaatan areal hutan beserta kelompok masyarakat penggunanya, maka Kementerian Kehutanan akan memberi petugas pendamping yang akan membimbing kelompok masyarakat itu untuk meningkatkan kesejahteraannya dari pengelolaan hutan rakyat.

   "Dananya cukup banyak, berasal dari potensi kehutanan yang masuk APBN kemudian dikembalikan ke rakyat melalui BLU P2H itu. Ini potensi pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan yang harus terus digalakkan," ujarnya.

   Dana BLU itu, kata Fathoni, berasal dari Dana Reboisasi (DR) Kementerian Kehutanan yang diperuntukan bagi pengembangan hutan rakyat, baik perorangan maupun kelompok.  (*)



 

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026