Sumbawa Barat, NTB, 21/6 (ANTARA)- Pemerintah Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi setempat terpaksa memulangkan sedikitnya tujuh pekerja asing asal sejumlah negara Eropa dan Asia lantaran menyalahi izin kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumbawa Barat, Manawari, di Taliwang, Selasa mengemukakan ketujuh pekerja asing tadi diketahui bekerja di dua perusahaan, PT ABB dan PT Petrosea perusahaan subkontraktor PT Newmont Nusa Tenggara dan telah bekerja selama 20 hari di Batu Hijau. "Kita baru saja melakukan inspeksi khusus. Mereka ternyata menyalahi izin mempekerjakantenagaasing yang dikeluarkan Menteri tenaga kerja. Sesuai izin, mereka seharusnya bekerja di Jakarta bukan di Batu Hijau," katanya. Sesuai ketentuan pasal 42 ayat 1undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya yang mengatur tenaga kerja asing, dua perusahaan itu akan diberi sanksi berupa pencabutan izin lantaran melanggar prosedur mempekerjakan warga negara asing. Ketujuh warga asing tadi masing-masing, Iban Prias Sastra (Spanyol), Cley Thomas Jhon (Australia), Delos Santos Fernandes (Spanyol), Januari Gabriel Manalak (Filipina), Rodney Atursasbi (Australia), Gland Robert Labanic (Australia) dan Salter Tripor (Australia). "Mereka kami pastikan langsung dipulangkan ke negara masing-masing atas kerja sama dengan jajaran kepolisian dan tim pemerintah daerah," katanya. Sesuai catatan dinas terkait, pekerja asing yang bekerja di PT Newmont Nusa Tenggara dan subkontraktornya berjumlah 109 orang. Upaya pemerintah memantau keberadaan para tenaga kerja asing tadi untuk menegakkan aturan dan perlindunganterhadap tenaga kerja kita. Pemerintah juga menerapkan peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2010 tentang pembangunan ketenagakerjaan. Setiap perusahaan diwajibkan untuk membangun peluang kerja setidaknya 50 persen untuk tenaga kerja lokal dari kuota yang dibutuhkan. Pemerintah juga menetapkan agar perusahaan itu melaporkan kebutuhan rekrutmen tenaga kerjanya kepada Dinas tenagakerja terkait. Saat ini, dinas tenaga kerja setempat tengah melakukan pemeriksaan atas izin kerja bagi seluruh ekspatriat atau tenaga asing. Sesuai ketentuan, para pekerja asing wajib membuat laporan keberadaan mereka kepada kepolisian dan instansi pemerintah lainnya.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026