Mataram, (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan memperluas wilayah pengawasan makanan dan minuman produksi rumah tangga yang banyak dijual pada bulan puasa Ramadhan.
"Biasanya kami menggelar kegiatan pengawasan di wilayah perkotaan. Tahun ini wilayah pengawasan menjangkau kabupaten/kota, bahkan sampai wilayah Pulau Sumbawa," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram (BBPOM) Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Sri Utami Ekaningtyas, di Mataram, (6/7).
Ia menyebutkan, lokasi yang menjadi sasaran pengawasan adalah pasar tradisional dan sejumlah jalan protokol yang menjadi pusat perdagangan jajan dan minuman produksi rumah tangga.
Makanan dan minuman yang diproduksi oleh industri rumah tangga perlu diawasi karena tidak menutup kemungkinan produk tersebut mengandung bahan berbahaya seperti Rhodamin b, Boraks dan Formalin.
Sri menjelaskan, Rhodamin B merupakan pewarna yang dipakai untuk industri cat, tekstil, dan kertas. Zat pewarna ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Zat berbahaya itu biasa digunakan oleh pedagang es sebagai pewarna.
Sedangkan Boraks adalah bahan solder, pembersih, pengawet kayu, antiseptik kayu, dan pengontrol kecoak. Sifatnya berwarna putih dan sedikit larut dalam air. Sering mengonsumsi makanan mengadung Boraks akan menyebabkan gangguan otak, hati, lemak, dan ginjal. Zat itu banyak digunakan untuk mengawetkan bakso.
Formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Di dalam Formalin terkandung sekitar 37 persen formaldehid dalam air.
Zat kimia itu sangat berbahaya jika terhirup, mengenai kulit dan tertelan. Akibat yang ditimbulkan dapat berupa luka bakar pada kulit, iritasi pada saluran pernafasan, reaksi alergi dan bisa menimbulkan kanker pada manusia.
"Bahan berbahaya itu masih sering digunakan oleh industri rumah tangga. Itu terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang dan belum ketatnya pengawasan tata niaga bahan berbahaya tersebut," katanya.
Selain melindungi konsumen, kata dia, upaya pengawasan juga bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada para pedagang untuk tidak menjual produk makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya.
Sri menegaskan, bagi pedagang atau produsen yang terbukti menjual produk mengandung bahan berbahaya akan diberikan peringatan, namun jika peringatan itu tidak dipatuhi, pihaknya bisa melakukan upaya hukum.
"Sudah ada produsen mi basah yang kami proses secara hukum karena membandel. Dia tetap memproduksi mi basah yang mengandung formalin. Tetapi pada intinya, kami tetap melakukan upaya pembinaan, kasihan kalau harus diproses secara hukum terlebih mereka adalah pengusaha kecil," ujarnya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026