Mataram, 7/7 (ANTARA) - Perkara gugatan perdata yang dilayangkan Agus Budiarto, SH.M.Hum, selaku pemilik Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kebandarudaraan & Pramugari, terhadap lima orang wartawan Nusa Tenggara Barat, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
  Kelima wartawan yang digugat itu masing-masing Febrian Putra (wartawan Lombok Post) selaku tergugat 2, Aris (wartawan Suara Nusa Tenggara Barat-NTB) selaku tergugat 3, Helmi selaku kameramen TVRI selaku tergugat 4, Ahmad Yani (reporter RRI) selaku tergugat 5 dan Sudirman (wartawan Radar Lombok) selaku tergugat 6.
  Tergugat 1 atas nama Siti Ma'rifah Sarita, yang belum bekerja, namun merupakan salah satu alumni angkatan ke-29 Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kebandarudaraan & Pramugari (LPPKP) yang dikelola penggugat. 
  Sidang perkara perdata itu dipimpin Wahyu Sektianingsih, SH, MH, sebagai Ketua Majelis Hakim dibantu dua hakim anggota masing-masing Soegiarto, SH, MH dan Abu Achmad Sidqi Amsyah, SH.
  Penggugat dan lima dari enam orang tergugat menghadiri sidang perdana kasus perdata yang disaksikan ratusan orang wartawan yang beraktivitas di wilayah NTB, baik media cetak maupun elektronik.
  Namun, sidang itu hanya berlangsung kurang dari 10 menit karena tidak dihadiri tergugat 1 meskipun telah dipanggil melalui pengadilan.
  "Tergugat 1 telah dipanggil namun sampai hari ini belum juga ada kejelasan, apalagi sesuai berkas gugatan yang bersangkutan tidak jelas alamatnya, sehingga sidang ditunda," ujar Sektianingsih.
  Ketua majelis hakim yang menangani perkara itu kemudian meminta penggugat memanggil tergugat 1 melalui pemanggilan umum baik melalui media massa atau sarana publik lainnya.
  Sidang kemudian ditunda sampai 11 Agustus 2011, dan penggugat diminta menghadirkan tergugat 1 melalui pemanggilan umum itu.
  "Jika panggilan kedua ini kalau belum juga datang, nanti pengadilan yang akan sikapi. Kita lihat saja perkembangannya," ujarnya.
  Agus Budiarto selaku penggugat, yang ditemui usai persidangan itu, mengaku melayangkan gugatan itu karena kecewa dengan perbuatan keenam orang tergugat yang menurut dia telah bersama-sama melakukan perbuatan yang merugikan dirinya.
  Agus mengaku telah mengurai permasalahannya dalam materi gugatan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram, hingga perkara itu disidangkan.
  Pada 9 Mei 2011 sekitar pukul 11.00 Wita, keenam tergugat itu mendatangi kediaman penggugat dan menyampaikan maksud kedatangannya, yakni meminta agar tergugat 1 yang telah selesai mengikuti diklat di LPPKP segera ditempatkan bekerja sesuai janji penggugat.
  Terjadilah dialog yang berujung perdebatan sengit hingga tergugat 2 sampai 6 mengaku sebagai wartawan. Sebelumnya mengaku sebagai bagian dari keluarga tergugat 1.
   Keesokan harinya yakni 10 Mei 2010 muncul berita di Harian Umum Lombok Post dan Suara NTB, terkait permasalahan tersebut. Berita foto juga muncul di Harian Lombok Post pada edisi 11 Mei 2011.
   Terkait pemberitaan itu, Agus Budiarto merasa dirugikan secara moril maupun materiil sehingga melayangkan gugatan ke PN Mataram.
   Agus Budiarto menyebut kerugian moril yang harus ditanggung keenam tergugat sebesar Rp6 miliar atau masing-masing tergugat sebesar Rp1 miliar.
   Dia juga mengharuskan para tergugat mengganti kerugian materil sebesar Rp1,584 miliar atau masing-masing tergugat menanggung sebesar Rp264 juta. 
   Namun, ia tidak menggugat perusahaan pers yang memberitakan masalah itu, justru ia menggugat kelima wartawan yang mendatangi kediamannya bersama alumni LPPKP.
   "Saya tidak menggugat media, saya menggugat wartawan yang mendatangi kediaman saya seperti yang ada dalam materi gugatan, karena waktu datang mereka tidak mengaku sebagai wartawan dan tidak pula menunjukkan identitas. Kita lihat saja di persidangan," ujarnya ketika diminta penegasannya mengapa tidak menggugat media yang memberitakan masalah itu tetapi malah menggugat wartawannya. (Devi/*)  

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026