Hakim yang vonis Husnul 13 tahun lama berkarir di militer

id hakim adhoc tipikor,pengadilan mataram,militer,tni al,vonis husnul,13 tahun penjara,korupsi jagung

Hakim yang vonis Husnul 13 tahun lama berkarir di militer

Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun kepada Husnul Fauzi, Mantan Kepala Distanbun NTB perihal perkara pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 yang menimbulkan kerugian di atas Rp25 miliar, I Ketut Somanasa (tengah), Glorious Anggundoro (kedua kiri), dan Fadhli Hanra (kanan), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (13/1/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat, Husnul Fauzi divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, perihal perkara pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017.

Vonis hukuman untuk perkara yang menimbulkan kerugian di atas Rp25 miliar hingga dinyatakan oleh Majelis Hakim masuk dalam kategori berat tersebut dibacakan pada agenda sidang putusan, Jumat (7/1) lalu.

Dalam sejarah penanganan kasus korupsi di NTB, vonis hukuman dalam kasus ini terbilang cukup fantastis. Bahkan dapat dikatakan, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Husnul Fauzi, menjadi catatan rekor tertinggi dalam persidangan korupsi di NTB.

Vonis hukuman ini lahir dari keputusan Majelis Hakim dengan susunan I Ketut Somanasa sebagai ketua bersama anggotanya, Glorious Anggundoro dan Fadhli Hanra.

Namun ada yang menarik dari profil salah seorang hakim anggota yang memutuskan vonis hukuman demikian, yakni Fadhli Hanra, hakim Ad Hoc tipikor yang kini merangkap jabatan sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram tersebut.

Dalam karirnya, Fadhli Hanra diketahui belum genap setahun dilantik sebagai salah satu hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Ternyata sebelum mengemban tugas di Mataram terhitung sejak 2 Juni 2021 lalu, Fadhli tercatat sebagai seorang abdi negara yang menghabiskan separuh usianya di dunia militer.

"Jadi latar belakang saya dari militer, pangkat terakhir Mayor Laut. Saya pensiun dini dari militer dan memilih lanjut berkarir jadi hakim Ad Hoc tipikor," ujar Fadhli kepada Antara di Mataram, Kamis.

Semasa bergabung di dunia militer, pria kelahiran Payakumbuh, Sumatera Barat, tahun 1979 ini pun lebih banyak bergelut dalam persoalan hukum pidana militer.

"Sebelum jadi hakim Ad Hic tipikor, tugas akhir saya sebagai panitera di Pengadilan Militer II-10 Semarang," katanya.

Fadhli, kali pertama terjun ke dunia militer di tahun 2004 melalui seleksi Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia. Dia pun lulus dengan pangkat Letnan Dua (Letda).

Dia mengawali karir militernya sebagai perwira pertama pada TNI Angkatan Laut dengan bekal pendidikan sarjana perguruan tinggi jurusan hukum tahun 2003.

Bahkan dari beragam pengalaman yang dia dapatkan selama di dunia militer, Fadhli berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi hingga meraih gelar Magister Kenotariatan di tahun 2011.

Dia pun menyampaikan bahwa kunci sukses dalam berkarir hingga menjadikan dirinya salah satu hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, berkat konsistensinya memegang teguh prinsip hidup.

"Moto hidup saya, disiplin dan integritas, itu harga mati," kata Fadhli.