Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan para pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani ke Polda NTB atas dugaan penipuan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Kami secara resmi sudah melaporkan ke Polda NTB melalui bagian Reskrim terhadap lembaga dan perorangan para pengelola KSU Rinjani. Nah, yang melaporkan adalah Biro Hukum yang kita tunjuk sebagai kuasa hukum," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Lalu Gita Ariadi didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada wartawan di Mataram, Senin.
Ia menyampaikan kegaduhan yang dilakukan pengurus KSU Rinjani di bawah komando Sri Sudarjo telah menimbulkan banyak kerugian pada masyarakat, termasuk pada institusi Pemprov NTB.
Modus operandinya KSU Rinjani menghembuskan program pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk bantuan bantuan tiga ekor sapi dengan nilai Rp100 juta untuk masing-masing peternak serta bantuan PEN mencapai Rp2 triliun yang akan diberikan kepada masyarakat.
Padahal bantuan semua itu tidak pernah ada, bahkan akibat tipu daya itu, terungkap KSU Rinjani berhasil merekrut anggota hampir di seluruh NTB sebanyak 21 ribu orang lebih dengan harapan mendapatkan bantuan yang dijanjikan.
Oleh karena itu, menurut Gita, untuk mencegah banyak korban langkah tegas dipilih Pemprov NTB setelah sekian lama difasilitasi oleh OPD terkait. Yakni, Dinas Koperasi dan UMKM untuk menghentikan, namun pengelola KSU Rinjani malah terkesan menganggap remeh Pemprov.
"Kabar terbaru, mereka menyebut aparat Pemprov malah telah menerima kucuran dana PEN senilai Rp2 triliun," ujarnya.
Tak hanya itu, mereka juga telah membuat isu yang enggak baik terkait Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang dimarahi Presiden Jokowi.
Bahkan, mereka mengaitkan dengan dukungan politik, yakni Gubernur yang notabene adalah kader PKS dan Presiden Jokowi sebagai kader PDIP menjadi pemicu dana tersebut tidak bisa dicairkan.
Padahal, isu tersebut semuanya enggak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ingat, kalau kita dapat dana bantuan Rp 10 miliar misalnya, itu saja para kepala OPD akan berkemah berhari-hari di Jakarta untuk menyelesaikan administrasi dan skema bantuannya. Bantuan itu, enggak ada, apalagi angka Rp2 triliun itu nol-nya panjang dan seandainya kita dibantu miliaran saja, tentunya kita sangat bersyukur dalam kondisi keterbatasan keuangan daerah saat ini," jelas Sekda.
"Kalau pak Gubernur dimarahi Presiden itu kapan marahnya. Dan enggak kaitannya, katanya Pak Gubernur dari PKS dan lainnya. Sekali lagi, informasi dari KSU Rinjani sangat menyesatkan dan ini sudah merugikan masyarakat," sambung Gita.
Ia mengaku, pelaporan ke Polda NTB terhadap KSU Rinjani ditekankan pada tiga aspek. Yakni, pencemaran nama baik, penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Hal ini agar ada edukasi dan pembelajaran kepada masyarakat dalam rangka menegakkan hukum secara sehat. Apalagi, tindakan yang mereka lakukan telah mempolitisir situasi Pemprov yang kini tengah fokus menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah dalam mendukung even-even dunia di NTB. Di antaranya, ajang MotoGP pada Maret tahun ini.
"Kalau mau jujur, kenapa kita masukan tiga aspek sebagai pelaporannya. Ini karena khusus pada perbuatan tidak menyenangkan dipicu ada insiden pada tanggal 24 Desember lalu, pegawai Diskop NTB sempat mereka sandera. Bahkan, pengelola KSU Rinjani juga sudah datang beramai-ramai ke Pendopo Gubernur untuk melakukan hearing," tegas Sekda.
Sementara itu, Kadis Koperasi dan UMKM NTB, Ahmad Masyhuri mengaku, KSU Rinjani didirikan pada tahun 2012 lalu. Namun aktifitas mereka vakum hingga tahun 2021, baru berkonsultasi ke kantornya.
Menurut dia, KSU Rinjani masuk kategori koperasi tidak aktif. Di mana, jumlah anggotanya hanya berjumlah sebanyak 20 orang. Hal ini sesuai dengan dokumen surat yang telah dikirimkan oleh pengurusnya.
Parahnya, tenaga ahli KSU tersebut sempat datang menawarkan aplikasi yang sudah mereka kerjakan. Namun aplikasi itu tidak bisa diakses pihaknya sejauh ini
"Makanya kita juga heran, di awal tahun 2021, enggak ada aktifitas yang mereka lakukan selama ini, kok bisa merekrut anggota sebanyak 23.195 orang. Ini yang kita sayangkan, di medsos kita sudah kita jawab keinginan mereka untuk difasilitasi. Namun selama ini, mereka malah enggak melakukan praktik profesional, seperti layaknya koperasi lainnya di NTB," jelas Masyhuri.
Ia mengaku, kepengurusan KSU Rinjani diketuai oleh Sri Sudarjo dengan bendaharanya adalah istrinya sendiri. Padahal dalam sebuah pendirian koperasi tidak boleh ada ikatan kekerabatan dalam pengurusnya. Tapi ini ada ikatan antara suami dan istri. Belum lagi mereka mengklaim memiliki kas senilai Rp200 triliun.
Hanya saja, dalam laporan yang mereka kirimkan ke Diskop UMKM, justru kas KSU minus Rp21 juta. Selain itu, mereka juga mengklaim memiliki piutang senilai Rp5,5 miliar.
"Padahal, dari hasil monitoring sementara jajaran Diskop UMKM NTB, KSU Rinjani tidak memiliki aktifitas apapun. Terus dari mana ada dana kas itu Rp200 triliun," katanya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Khairul Akbar juga mengakui tidak ada bantuan sapi seperti melalui koperasi.
"Kami pastikan tidak ada dana bantuan sapi untuk peternak. Kalau ada bantuan dari pemerintah itu sifatnya KUR lewat mekanisme perbankan bukan melalui Koperasi. Apalagi ini mau diberikan sapi jelas-jelas tidak ada," katanya.
Pemprov NTB melaporkan pengurus KSU Rinjani ke Polda
Bantuan itu, enggak ada, apalagi angka Rp2 triliun itu nol-nya panjang